kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Otoritas Bandara Hong Kong batalkan semua penerbangan


Senin, 12 Agustus 2019 / 16:16 WIB
Otoritas Bandara Hong Kong batalkan semua penerbangan
ILUSTRASI. Bandara Internasional Hong Kong


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG: Otoritas Bandara Hong Kong membatalkan semua penerbangan di Bandara Internasional Hong Kong, Senin (12/8), setelah ribuan demonstran memasuki areal terminal kedatangan untuk mengelar aksi unjuk rasa.

"Selain penerbangan yang sudah menyelesaikan proses check-in dan penerbangan yang sedang menuju Hong Kong, semua sisa penerbangan lainnya hari ini dibatalkan," kata otoritas Bandara Hong Kong dalam pernyataan tertulis seperti dikutip channelnewsasia.com.

Baca Juga: Mendukung aksi demo Hong Kong, Cathay Pasific dilarang terbang ke China

Keputusan itu mereka ambil setelah ribuan demonstran pro-demokrasi membanjiri Bandara Hong Kong, dengan membawa papan bertuliskan "Hong Kong tidak aman" dan "Malu pada polisi". "Operasional di Bandara Internasional Hong Kong sangat terganggu akibat aksi tersebut," ujar otoritas Bandara Hong Kong.

Otoritas Bandara Hong Kong juga memperingatkan, lalu lintas ke bandara "sangat padat" dan tempat parkir di bandara benar-benar penuh. "Masyarakat kami sarankan untuk tidak datang ke bandara," imbuh mereka.

Baca Juga: Demo Hong Kong berlanjut, polisi menembakkan gas air mata di sekitar Kowloon

Cathay Pacific dan Cathay Dragon pun mengeluarkan sebuah travel advisory. Kedua maskapai ini menyarankan pelanggan untuk tidak melanjutkan perjalanan ke bandara dan menunda perjalanan yang tidak penting.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×