Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Otoritas bursa India telah melonggarkan ketentuan know-your-client (KYC) atau prinsip mengenal nasabah bagi investor perorangan luar negeri.
Kebijakan ini memungkinkan investor yang berasal dari yurisdiksi yang mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) untuk menyelesaikan proses pendaftaran secara digital tanpa harus hadir secara fisik di India.
Mengutip Reuters, Kamis (5/11/2026), Securities and Exchange Board of India (SEBI) menyatakan pada hari Rabu bahwa aturan yang telah direvisi tersebut—yang akan mulai berlaku efektif pada 3 Desember—berlaku bagi warga negara India yang berdomisili di luar negeri (non-resident Indians) maupun warga negara asing.
Baca Juga: Hasil Pemilu AS Tekan Harga Minyak dan Saham Pusat Data di Asia
Berikut adalah perubahan-perubahan utamanya:
Bank kustodian dan broker dapat menerima pengajuan informasi KYC serta dokumen pendukung secara digital dari klien luar negeri yang memenuhi syarat.
Bank dan broker dapat mengandalkan proses KYC yang telah dilakukan oleh perantara lain yang terdaftar di SEBI, atau oleh entitas yang diatur oleh otoritas sektor keuangan lainnya, berdasarkan catatan dalam sistem registri terpusat.
Jika verifikasi fisik secara langsung tidak dimungkinkan, pihak perantara dapat melakukan verifikasi melalui video.
Baca Juga: Kemenangan Demokrat Ancam Ekspansi Pusat Data dan Saham AI di AS
Kerangka kerja yang direvisi ini juga berlaku untuk proses pembaruan KYC (re-KYC) bagi klien perorangan luar negeri yang memenuhi syarat.
Namun, warga negara asing yang mengajukan izin investasi di India melalui jalur investor portofolio asing (foreign portfolio investor atau FPI) akan tetap tunduk pada kerangka kerja FPI yang ditetapkan oleh SEBI.












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
