kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Panel DPR AS Setujui RUU yang Memberi Kekuasaan Bagi Biden untuk Melarang TikTok


Kamis, 02 Maret 2023 / 06:13 WIB
Panel DPR AS Setujui RUU yang Memberi Kekuasaan Bagi Biden untuk Melarang TikTok
ILUSTRASI. Panel DPR Amerika Serikat (AS) memberikan suara untuk memberi kekuatan bagi Joe Biden untuk melarang TikTok milik China.


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat (AS) memberikan suara untuk memberi kekuatan bagi Presiden AS Joe Biden untuk melarang media sosial TikTok milik China. Ini akan menjadi pembatasan AS yang paling luas pada aplikasi media sosial apapun.

Mengutip Reuters, Kamis (2/3) anggota parlemen AS memberikan suara 24 hingga 16 untuk menyetujui tindakan untuk memberikan kekuasaan baru kepada pemerintah untuk melarang aplikasi TikTok milik ByteDance, yang digunakan lebih dari 100 juta orang Amerika, serta aplikasi lain yang dianggap berisiko terhadap keamanan.

"TikTok adalah ancaman keamanan nasional ... Saatnya untuk bertindak," kata Perwakilan Michael McCaul, ketua komite dari Partai Republik yang mensponsori RUU tersebut.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Kanada Larang TikTok pada Perangkat Pemerintah

"Siapa pun yang mengunduh TikTok di perangkat mereka telah memberi PKC (Partai Komunis China) pintu belakang untuk semua informasi pribadi mereka. Itu adalah balon mata-mata ke ponsel mereka."

Partai Demokrat menentang RUU itu, mengatakan beleid tersebut terburu-buru dan membutuhkan uji tuntas melalui debat dan konsultasi dengan para ahli. 
RUU itu tidak secara spesifik menentukan bagaimana larangan itu akan bekerja, tetapi memberi Biden kekuatan untuk melarang transaksi apa pun dengan TikTok, yang pada gilirannya dapat mencegah siapa pun di Amerika Serikat mengakses atau mengunduh aplikasi tersebut di ponsel mereka.

RUU itu juga akan mewajibkan Biden untuk memberlakukan larangan terhadap entitas apa pun yang dapat mentransfer data pribadi sensitif ke entitas yang berada di bawah pengaruh China.

TikTok mendapat kecaman dalam beberapa pekan terakhir karena kekhawatiran bahwa data pengguna dapat berakhir di tangan pemerintah China, merusak kepentingan keamanan Barat.

Gedung Putih minggu ini memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa TikTok tidak ada di perangkat dan sistem federal mana pun. Lebih dari 30 negara bagian AS, Kanada, dan lembaga kebijakan Uni Eropa juga telah melarang TikTok dimuat ke perangkat milik negara.

Nasib tindakan terbaru masih belum pasti dan menghadapi rintangan yang signifikan sebelum bisa menjadi undang-undang. 

RUU tersebut harus disahkan oleh DPR dan Senat AS secara penuh, yang dikendalikan oleh Demokrat, sebelum dapat diajukan ke Biden.

"Larangan AS terhadap TikTok adalah larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika kepada miliaran orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia," kata juru bicara TikTok setelah pemungutan suara.

Pemerintahan Biden tidak mengatakan apakah mendukung untuk melanjutkan RUU tersebut atau tidak, atau menjawab apakah diyakini Biden memiliki wewenang hukum sekarang untuk melarang TikTok.

Baca Juga: Waspada, Serangan Ransomware Terus Mengincar Indonesia dan Asia Tenggara

Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan "TikTok menimbulkan masalah dan masalah - jadi kami memiliki kekhawatiran tentang hal itu terkait dengan data orang Amerika."

Naluri untuk Melarang

Gregory Meeks, Perwakilan Demokrat teratas di komite, mengatakan dia sangat menentang undang-undang tersebut tetapi memahami kekhawatiran tentang TikTok.

"Naluri Partai Republik untuk melarang hal-hal yang ditakutkannya, dari buku hingga pidato, tampaknya tidak terhalang," kata Meeks, seraya menambahkan bahwa RUU tersebut akan mengharuskan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada TikTok dan anak perusahaan lain dari perusahaan induk TikTok.

Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS) pemerintah AS, badan keamanan nasional yang kuat, pada tahun 2020 dengan suara bulat merekomendasikan ByteDance untuk mendivestasi TikTok karena khawatir data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China.

TikTok dan CFIUS telah bernegosiasi selama lebih dari dua tahun mengenai persyaratan keamanan data. TikTok mengatakan telah menghabiskan lebih dari US$ 1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata. Meeks ingin pembicaraan dilanjutkan.

Meeks mengatakan RUU itu berbahaya secara luas, termasuk bagi perusahaan Korea dan Taiwan yang memasok chip semikonduktor dan peralatan lain kepada perusahaan China karena pembatasan luas pada transfer data ke China.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika meminta anggota parlemen untuk menentang RUU tersebut, menyebutnya sebagai "pelanggaran serius terhadap hak Amandemen Pertama kami."

McCaul mengatakan kepada Reuters setelah pemungutan suara bahwa dia mengharapkan RUU itu akan dipilih oleh DPR bulan ini.

Kepala Eksekutif TikTok Shou Zi Chew akan hadir di hadapan Komite Energi dan Perdagangan AS pada 23 Maret setelah bertemu dengan anggota parlemen bulan lalu di Capitol Hill.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×