kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pangkas Pengeluaran, Ericsson akan PHK 1.400 Karyawan di Swedia


Selasa, 21 Februari 2023 / 14:41 WIB
Pangkas Pengeluaran, Ericsson akan PHK 1.400 Karyawan di Swedia
ILUSTRASI. Ericsson HQ Signage Architect: Wingardhs


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Perusahaan pembuat peralatan telekomunikasi dan jaringan, Ericsson berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 1.400 tenaga kerjanya di Swedia.

Seperti dilansir Reuters pada Senin (20/2), langkah PHK ini dilakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.

Perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia, ini sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk memangkas pengeluaran biaya sebesar 9 miliar crown (US$880 juta) pada akhir tahun 2023. Hal itu lantaran permintaan yang melambat di beberapa pasar, termasuk di Amerika Utara.

Ericsson terakhir kali melakukan PHK secara besar-besaran pada tahun 2017 ketika memberhentikan ribuan karyawan dan fokus pada penelitian untuk menarik perusahaan keluar dari kerugian.

Keputusan PHK ini ditempuh oleh perusahaan setelah bernegosiasi dengan serikat pekerja di Swedia selama berbulan-bulan tentang bagaimana menangani pemotongan biaya.

Baca Juga: Ericsson Mobility Report Business Review Edition: 5G Dorong Pertumbuhan Pendapatan

Juru Bicara Ericsson mengatakan, kesepakatan telah dicapai dengan serikat pekerja Swedia tentang bagaimana mengelola pengurangan jumlah karyawan.

Selain itu, dia bilang perusahaan juga berniat untuk menekan pengeluaran perusahaan melalui program sukarela.

PHK yang dilakukan Ericsson menjadi daftar panjang perusahaan teknologi besar dunia yang telah melakukan langkah PHK massal.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×