Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - Kepala Gereja Katolik, Paus Fransiskus, kembali memberikan pendapatnya terkait keberadaan undang-undang yang mengkriminalisasi kaum LGBT. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan ketidakadilan dan kesalahan.
"Kriminalisasi homoseksualitas adalah masalah yang tidak bisa diabaikan," kata Paus Fransiskus di atas pesawat ketika kembali dari kunjungannya ke Afrika hari Minggu (5/2).
Mengutip Reuters, Paus menyebut ada 50 negara mengkriminalisasi kaum LGBT, 10 di antaranya bahkan memiliki undang-undang termasuk hukuman mati bagi mereka.
"Ini tidak benar. Orang dengan kecenderungan itu adalah anak-anak Tuhan. Tuhan mengasihi mereka. Tuhan menyertai mereka. Mengutuk orang-orang seperti ini adalah dosa. Mengkriminalisasi orang yang memiliki kecenderungan ini adalah ketidakadilan," lanjutnya.
Sejak terpilih menjadi Paus pada tahun 2013, Paus Fransiskus menegaskan dirinya tidak dapat menghakimi orang-orang dengan kecenderungan sesama jenis yang mencari Tuhan.
Baca Juga: Pemakaman Paus Emeritus Benediktus XVI Ditetapkan pada 5 Januari 2023
Mendapat Dukungan dari Para Pemimpin Kristen
Dalam kunjungannya ke Sudan Selatan, Paus didampingi Uskup Agung Canterbury Justin Welby dan Moderator Majelis Umum Gereja Skotlandia Iain Greenshields.
Kedua pemimpin Kristen itu mengaku sejalan dengan pernyataan Paus terkait hak-hak kaum LGBT di dunia.
"Saya sepenuhnya setuju dengan setiap kata yang dia katakan di sana. Saya pasti akan mengutip Bapa Suci. Dia mengatakannya dengan sangat indah dan akurat," kata Uskup Agung Welby.
Pendeta Greenshields juga mengungkapkan dukungannya kepada Paus Fransiskus. Greenshields percaya bahwa Yesus tidak akan memalingkan kasihnya dari siapa pun.
Baca Juga: Paus Fransiskus Ternyata Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri Sejak 2013
"Tidak ada tempat di keempat Injil yang saya lihat selain Yesus yang mengungkapkan cinta kepada siapa pun yang dia temui, dan sebagai orang Kristen itulah satu-satunya ungkapan yang dapat kita berikan kepada manusia mana pun dalam keadaan apa pun," ungkapnya.
Paus Fransiskus menegaskan bahwa Gereja Katolik tidak dapat mengizinkan pernikahan sakramental pasangan sesama jenis.
Namun, dirinya mendukung adanya undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada pasangan sesama jenis dalam masalah-masalah seperti pensiun, warisan, dan perawatan kesehatan.