Sumber: Channel News Asia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Seorang pebisnis Singapura berusia 43 tahun, Tan Wee Beng, masuk dalam daftar orang paling dicari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI). Tan dituduh memalsukan faktur dua perusahaan untuk menyembunyikan transaksi dengan entitas terkait Korea Utara.
Channel News Asia melaporkan, Tan Wee Beng, direktur pelaksana perusahaan perdagangan komoditas Wee Tiong Holdings, didakwa di Singapura pada Jumat (19/6), bersama dengan warga negara Malaysia Bong Hui Ping, 38 tahun, yang merupakan manajer pengiriman di perusahaan tersebut.
Tan didakwa melakukan pemalsuan dokumen dengan maksud penipuan. Sementara Bong dituduh bersekongkol dengan sengaja membantu Tan.
Baca Juga: Polisi tangkap buronan FBI atas penipuan investasi Bitcoin lebih dari Rp 10 triliun
Wee Tiong Holdings diduga telah menjual gula kepada pelanggan dari Korea Utara antara tahun 2014 dan 2016, dengan pembayaran untuk penjualan dilakukan kepada Wee Tiong dan perusahaan terkait, Morgan Macros.
Menurut keterangan polisi, Tan dan Bong dituduh memalsukan faktur kedua perusahaan antara November 2016 dan Oktober 2017 untuk menyembunyikan transaksi perusahaan dengan entitas terkait Korea Utara dari dua bank.
Jika terbukti bersalah memalsukan faktur dengan maksud menipu, Tan bisa dipenjara hingga 10 tahun, didenda, atau keduanya.
Polisi mengambil pandangan serius tentang orang-orang yang menyalahgunakan sistem keuangan Singapura dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan cepat terhadap individu atau pihak yang terlibat.
Paling dicari
Sebuah surat perintah penangkapan federal dikeluarkan untuk Tan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di New York pada Agustus 2018, menurut pemberitahuan FBI.
Menurut pemberitahuan itu, Tan dicari karena diduga berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dengan melakukan bisnis dengan entitas Korea Utara.
FBI menyatakan, Tan dan yang lainnya di perusahaannya diduga telah memenuhi jutaan dolar dalam kontrak komoditas untuk Korea Utara.
"Untuk melakukannya, Tan Wee Beng diduga melakukan upaya bersama untuk mencuci uang melalui sistem keuangan Amerika Serikat dan Singapura dengan menyembunyikan asal pembayaran dan menyusun transaksi untuk menghindari pengawasan regulator," sebut FBI.
Baca Juga: Polda Metro Jaya bekuk buronan FBI, pelaku penipuan saham bitcoin