kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%


Senin, 22 November 2010 / 07:55 WIB
Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%
ILUSTRASI. Jefferson Edri


Reporter: Hari Widowati, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

HONGKONG. Harga properti yang terus melambung membuat Pemerintah Hongkong prihatin. Mulai Sabtu (20/11) lalu, pemerintah menerapkan pajak pembelian properti sebesar 15%. Menteri Keuangan Hongkong John Tsang mengatakan, pajak tersebut berlaku bagi rumah yang dijual dalam waktu enam bulan terakhir.

Selain mengenakan pajak, pemerintah akan menaikkan persyaratan uang muka untuk properti seharga HK$ 12 juta ke atas. Panjar itu naik dari 40% menjadi 50% dari harga properti. “Berbagai aturan baru ini sepertinya akan berdampak besar terhadap harga properti di Hongkong," kata Donna Kwok, Ekonom HSBC Holdings Plc dalam laporannya.

Sejak awal tahun 2009, harga properti di Hongkong sudah naik lebih dari 50%. Kenaikan ini memicu inflasi tinggi. Sementara itu, bank sentral Honkong tidak bisa menaikkan suku bunga acuan, karena nilai tukar dolar Hongkong dipatok terhadap dolar AS.


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×