kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%


Senin, 22 November 2010 / 07:55 WIB
Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%
ILUSTRASI. Jefferson Edri


Reporter: Hari Widowati, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

HONGKONG. Harga properti yang terus melambung membuat Pemerintah Hongkong prihatin. Mulai Sabtu (20/11) lalu, pemerintah menerapkan pajak pembelian properti sebesar 15%. Menteri Keuangan Hongkong John Tsang mengatakan, pajak tersebut berlaku bagi rumah yang dijual dalam waktu enam bulan terakhir.

Selain mengenakan pajak, pemerintah akan menaikkan persyaratan uang muka untuk properti seharga HK$ 12 juta ke atas. Panjar itu naik dari 40% menjadi 50% dari harga properti. “Berbagai aturan baru ini sepertinya akan berdampak besar terhadap harga properti di Hongkong," kata Donna Kwok, Ekonom HSBC Holdings Plc dalam laporannya.

Sejak awal tahun 2009, harga properti di Hongkong sudah naik lebih dari 50%. Kenaikan ini memicu inflasi tinggi. Sementara itu, bank sentral Honkong tidak bisa menaikkan suku bunga acuan, karena nilai tukar dolar Hongkong dipatok terhadap dolar AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×