kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%


Senin, 22 November 2010 / 07:55 WIB
Pemerintah Hongkong terapkan pajak properti 15%
ILUSTRASI. Jefferson Edri


Reporter: Hari Widowati, Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

HONGKONG. Harga properti yang terus melambung membuat Pemerintah Hongkong prihatin. Mulai Sabtu (20/11) lalu, pemerintah menerapkan pajak pembelian properti sebesar 15%. Menteri Keuangan Hongkong John Tsang mengatakan, pajak tersebut berlaku bagi rumah yang dijual dalam waktu enam bulan terakhir.

Selain mengenakan pajak, pemerintah akan menaikkan persyaratan uang muka untuk properti seharga HK$ 12 juta ke atas. Panjar itu naik dari 40% menjadi 50% dari harga properti. “Berbagai aturan baru ini sepertinya akan berdampak besar terhadap harga properti di Hongkong," kata Donna Kwok, Ekonom HSBC Holdings Plc dalam laporannya.

Sejak awal tahun 2009, harga properti di Hongkong sudah naik lebih dari 50%. Kenaikan ini memicu inflasi tinggi. Sementara itu, bank sentral Honkong tidak bisa menaikkan suku bunga acuan, karena nilai tukar dolar Hongkong dipatok terhadap dolar AS.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×