kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.216   126,97   1,57%
  • KOMPAS100 1.140   21,44   1,92%
  • LQ45 817   21,11   2,65%
  • ISSI 288   3,00   1,05%
  • IDX30 428   12,28   2,96%
  • IDXHIDIV20 486   15,79   3,36%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 136   4,56   3,47%

Pendiri Mayapada gugat pemilik galeri Singapura


Kamis, 25 September 2014 / 11:21 WIB
Pendiri Mayapada gugat pemilik galeri Singapura
ILUSTRASI. Kendaraan arus balik melintas di jalur Pantura, Tegal, Jawa tengah, Senin (10/6/2019) malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.


Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

SINGAPURA. Lantaran pembelian patung perunggu yang diincarnya tak berlangsung mulus, Tahir, taipan pendiri Bank Mayapada Internasional menggugat sang pemilik galeri di Singapura, Tay Kar Oon. Gugatan ini juga diajukan lewat pengadilan Singapura. 

Tahir menggugat ganti rugi S$ 1,6 juta (US$ 1,3 juta) dari Tay Kar Oon setelah dia membayar patung "Couple Dancing" karya Fernando Botero, menurut gugatan yang masuk ke Pengadilan Tinggi Singapura. Alasannya, Tay menolak permintaan inspeksi dan berulang kali menunda pengiriman. 

Tay juga mengajukan gugatan tandingan. Dia mengklaim, Tahir mundur dari pembelian setelah menuduh patung karya seniman Kolombia itu palsu. Padahal, Tay sudah meyakinkan Tahir, patung tersebut otentik. Patung ini, yang dikirim dari Zurich, merupakan pembelian ketiga Tahir untuk karya Botero dari Tay. 

Tay enggan berkomentar mengenai kasusu ini. Begitu juga Tahir lewat pengacaranya Tan Chee Meng dan Paul Loy enggan berkomentar. 
 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×