kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Pendiri Mayapada gugat pemilik galeri Singapura


Kamis, 25 September 2014 / 11:21 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan arus balik melintas di jalur Pantura, Tegal, Jawa tengah, Senin (10/6/2019) malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.


Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

SINGAPURA. Lantaran pembelian patung perunggu yang diincarnya tak berlangsung mulus, Tahir, taipan pendiri Bank Mayapada Internasional menggugat sang pemilik galeri di Singapura, Tay Kar Oon. Gugatan ini juga diajukan lewat pengadilan Singapura. 

Tahir menggugat ganti rugi S$ 1,6 juta (US$ 1,3 juta) dari Tay Kar Oon setelah dia membayar patung "Couple Dancing" karya Fernando Botero, menurut gugatan yang masuk ke Pengadilan Tinggi Singapura. Alasannya, Tay menolak permintaan inspeksi dan berulang kali menunda pengiriman. 

Tay juga mengajukan gugatan tandingan. Dia mengklaim, Tahir mundur dari pembelian setelah menuduh patung karya seniman Kolombia itu palsu. Padahal, Tay sudah meyakinkan Tahir, patung tersebut otentik. Patung ini, yang dikirim dari Zurich, merupakan pembelian ketiga Tahir untuk karya Botero dari Tay. 

Tay enggan berkomentar mengenai kasusu ini. Begitu juga Tahir lewat pengacaranya Tan Chee Meng dan Paul Loy enggan berkomentar. 
 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×