Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Jaksa di Taiwan mendakwa 62 orang yang diduga terlibat dalam operasi pusat penipuan dan pencucian uang berskala besar yang dijalankan Prince Group, jaringan bisnis multinasional yang disorot otoritas Amerika Serikat sebagai kedok kejahatan siber lintas negara.
Kantor kejaksaan di Taipei menyebut para terdakwa mencakup pendiri sekaligus ketua Prince Group, Chen Zhi, yang sebelumnya ditangkap di Kamboja dan dideportasi ke China awal tahun ini. Media pemerintah China sempat merilis foto Chen dengan tangan diborgol saat tiba di Beijing pada Januari lalu.
Menurut jaksa, Taiwan menjadi salah satu titik penting aliran dana ilegal Prince Group. Melalui perusahaan cangkang, kelompok ini menyalurkan hasil kejahatan untuk membeli properti, mobil sport, dan barang mewah guna menyamarkan asal-usul uang.
Baca Juga: Skandal Prince Group: Hong Kong Bekukan Aset Taipan Chen Zhi Rp 4,5 Triliun
“Ini dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan sumber serta aliran hasil kejahatan,” ujar kantor kejaksaan dalam pernyataan resminya.
Total dana yang diduga dicuci melalui Taiwan mencapai sekitar T$10,8 miliar atau setara US$339 juta.
Dana tersebut digunakan untuk membeli 24 properti, 35 kendaraan, serta berbagai aset lain senilai T$55,53 juta, termasuk uang tunai dan barang mewah. Hingga kini, lebih dari T$5,5 miliar aset telah disita otoritas Taiwan.
Pada awal pekan ini, pemerintah Taiwan juga melelang 33 mobil mewah—termasuk Ferrari—yang disita dalam penyelidikan kasus tersebut.
Jaksa menilai skema ini tidak hanya berdampak pada kejahatan finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan sistem keuangan domestik. “Praktik ini merusak tatanan keuangan dan citra internasional Taiwan,” tegas kejaksaan.
Prince Group sebelumnya membantah seluruh tuduhan. Dalam pernyataan melalui firma hukum di AS pada November lalu, grup tersebut menyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kenapa Banyak Orang Sekarang Tidak Mau Bawa Uang Tunai? Ini 5 Alasannya
Kasus ini juga melibatkan penindakan lintas yurisdiksi. Otoritas di sejumlah wilayah Asia, termasuk Singapura dan Hong Kong, dilaporkan telah menyita aset atau menahan individu yang terkait jaringan tersebut.
Fenomena pusat penipuan lintas negara ini mencuat sejak pandemi COVID-19, terutama di Asia Tenggara. Industri kejahatan terorganisir ini diperkirakan menghasilkan miliaran dolar AS per tahun dengan memanfaatkan tenaga kerja yang diperdagangkan untuk menipu korban dari berbagai negara, sebagaimana dilaporkan Reuters.













