Sumber: Channel News Asia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Otoritas Hong Kong pada Selasa (4/11/2025) mengumumkan pembekuan aset senilai HK$2,75 miliar atau sekitar US$354 juta yang dikaitkan dengan sindikat kriminal Prince Group, jaringan bisnis milik taipan China-Kamboja Chen Zhi yang telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat dan Inggris.
Pada Oktober lalu, kedua negara Barat tersebut menjatuhkan sanksi terhadap jaringan multinasional berbasis di Asia Tenggara itu karena diduga mengoperasikan pusat penipuan daring berskala besar yang memanfaatkan pekerja korban perdagangan manusia untuk menipu korban di berbagai negara.
Chen (38) telah didakwa oleh pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan konspirasi penipuan elektronik dan pencucian uang.
Baca Juga: IBM PHK Ribuan Karyawan pada Kuartal IV 2025
Reuters melaporkan belum dapat menghubungi Chen maupun perwakilannya untuk dimintai komentar.
Dalam pernyataannya, Kepolisian Hong Kong menyebut bahwa pembekuan aset dilakukan terhadap sindikat yang diduga terlibat dalam penipuan lintas negara dan pencucian uang internasional, berdasarkan hasil intelijen dari berbagai sumber.
“Aset yang dibekukan meliputi uang tunai, saham, serta dana yang dimiliki oleh individu dan entitas korporasi, yang diyakini merupakan hasil kejahatan terkait sindikat tersebut,” ujar kepolisian Hong Kong dalam pernyataan resminya, tanpa menyebut nama pihak yang dimaksud.
Penyelidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Biro Intelijen dan Investigasi Keuangan Hong Kong, dan hingga kini belum ada penangkapan yang dilakukan.
Sedikitnya 18 perusahaan Hong Kong telah masuk daftar hitam pemerintah AS karena memiliki keterkaitan dengan Prince Group, termasuk dua perusahaan tercatat di bursa, yakni Khoon Group dan Geotech Holdings.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Rabu (5/11) Pagi: Brent ke US$64,08 dan WTI ke US$60,16
Sementara itu, pada hari yang sama, kejaksaan Taiwan mengonfirmasi telah menahan 25 orang dan menyita aset senilai NT$4,5 miliar (US$147 juta) yang terkait dengan jaringan Prince Group, termasuk 26 mobil mewah, properti, dan rekening bank yang diduga berhubungan dengan Chen.
Di Singapura, otoritas setempat juga dilaporkan menyita lebih dari S$150 juta (US$109 juta) dalam bentuk properti, rekening bank, akun sekuritas, dan uang tunai yang dikaitkan dengan sindikat yang sama.
Departemen Keuangan AS menyebut bahwa langkah sanksi terhadap Prince Group ini merupakan aksi terbesar yang pernah dilakukan di Asia Tenggara, melibatkan 146 individu di dalam jaringan tersebut.
Inggris turut menjatuhkan sanksi terhadap enam individu dan enam entitas, termasuk Chen.













