kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia


Kamis, 05 Maret 2026 / 04:34 WIB
Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran memicu perdebatan besar terkait legalitasnya. Militer AS bergabung dengan Israel dan telah menyerang lebih dari 1.000 target di Iran serta menewaskan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.

Reuters melaporkan, pada Rabu (4/3), sebuah kapal selam AS juga menenggelamkan kapal perang Iran di dekat Sri Lanka.

Namun, sejumlah kritikus menilai operasi militer tersebut melampaui kewenangan presiden dan berpotensi melanggar hukum internasional.

Alasan yang Disampaikan Trump

Presiden Donald Trump memberikan beberapa alasan berbeda terkait serangan tersebut.

Trump menyebut Iran berpotensi melancarkan serangan lebih dulu sehingga operasi militer dilakukan untuk menghilangkan ancaman yang dianggap segera terhadap Amerika Serikat, pangkalan militernya di luar negeri, serta sekutu-sekutunya.

Namun ia tidak memberikan rincian bukti yang jelas. Beberapa klaimnya juga disebut tidak didukung laporan intelijen AS.

Trump juga mengatakan Iran bisa memperoleh senjata nuklir dalam waktu satu bulan, meski tidak menyertakan bukti. Pernyataan itu bahkan bertentangan dengan klaimnya pada Juni lalu yang menyebut program nuklir Iran telah “dihancurkan sepenuhnya”.

Baca Juga: Beige Book The Fed Ungkap Kondisi Ekonomi AS Terkini, Seperti Apa?

Batas Kewenangan Presiden

Menurut para pakar hukum, serangan terhadap Iran mendorong batas kewenangan presiden AS.

Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, presiden memang memimpin angkatan bersenjata dan mengarahkan kebijakan luar negeri. Namun hanya Kongres yang memiliki wewenang untuk secara resmi menyatakan perang.

Dalam praktiknya, banyak presiden AS dari berbagai partai melakukan serangan militer tanpa persetujuan Kongres jika dianggap demi kepentingan nasional.

Namun biasanya operasi tersebut berskala lebih kecil dibandingkan perang penuh. Dalam kasus ini, Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth bahkan secara terbuka menyebut operasi tersebut sebagai perang.

Hegseth menggambarkannya sebagai “operasi udara paling mematikan, paling kompleks, dan paling presisi dalam sejarah”.

Trump juga mengatakan konflik ini bisa berlangsung hingga lima minggu atau lebih dan memperingatkan kemungkinan jatuhnya korban dari pihak AS.

Sebagai perbandingan, operasi militer besar seperti invasi Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003 mendapat persetujuan Kongres, termasuk yang dilakukan di era George W. Bush.

Baca Juga: AS Bunuh Tokoh Iran yang Ingin Bunuh Presiden AS, Pentagon: Trump Tertawa Terakhir




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×