kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia


Kamis, 05 Maret 2026 / 04:34 WIB
Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia
ILUSTRASI. Perdebatan sengit muncul setelah serangan AS ke Iran. Ahli hukum melihat ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan konstitusi. (REUTERS/Leah Millis)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Undang-undang War Powers Resolution 1973 dibuat untuk membatasi kekuasaan presiden dalam menggunakan militer.

Aturan ini menyatakan presiden hanya boleh mengerahkan militer jika:

  • Kongres menyatakan perang
  • Kongres memberikan otorisasi khusus
  • atau terjadi serangan terhadap wilayah atau militer AS

Presiden juga wajib melaporkan operasi militer kepada Kongres secara berkala.

Selain itu, operasi militer tanpa izin Kongres harus dihentikan dalam waktu 60 hari kecuali ada perpanjangan.

Beberapa anggota Kongres dari kedua partai bahkan berencana mengajukan pemungutan suara untuk menarik militer AS dari konflik tersebut.

Namun peluang untuk mengalahkan veto presiden relatif kecil karena membutuhkan dukungan dua pertiga anggota Kongres.

Baca Juga: Kilang Minyak Terbesar di Arab Saudi Jadi Sasaran Serangan Drone

Bagaimana Menurut Hukum Internasional?

Banyak pakar hukum menilai serangan tersebut sulit dibenarkan berdasarkan Piagam United Nations.

Piagam PBB melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain kecuali:

  • mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB, atau
  • dilakukan untuk membela diri setelah terjadi serangan.

Dalam kasus ini, kedua kondisi tersebut tidak terpenuhi.

Ada konsep “self-defense preemptive” atau pertahanan diri preventif yang memungkinkan serangan dilakukan jika ada ancaman yang sangat segera dan tidak terhindarkan. Namun hal ini memerlukan bukti kuat tentang ancaman tersebut.

Amerika Serikat sendiri memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB sehingga relatif terlindungi dari sanksi resmi.

Meski begitu, pelanggaran hukum internasional tetap memiliki konsekuensi diplomatik. Misalnya, Inggris dan Spanyol membatasi penggunaan pangkalan militer mereka untuk operasi tersebut karena menilai konflik ini kurang memiliki dasar hukum yang jelas.


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×