kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.545   15,00   0,09%
  • IDX 6.771   -87,65   -1,28%
  • KOMPAS100 902   -14,06   -1,54%
  • LQ45 662   -7,51   -1,12%
  • ISSI 245   -2,69   -1,08%
  • IDX30 374   -2,92   -0,77%
  • IDXHIDIV20 457   -4,41   -0,96%
  • IDX80 103   -1,24   -1,19%
  • IDXV30 130   -1,36   -1,03%
  • IDXQ30 120   -0,85   -0,71%

Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia


Kamis, 05 Maret 2026 / 04:34 WIB
Apakah Serangan AS ke Iran Legal? Ini Penjelasan Para Pakar Hukum Dunia
ILUSTRASI. Perdebatan sengit muncul setelah serangan AS ke Iran. Ahli hukum melihat ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan konstitusi. (REUTERS/Leah Millis)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut para ahli, serangan kapal selam AS terhadap kapal perang Iran kemungkinan sesuai dengan hukum perang.

Serangan terjadi di perairan internasional dan targetnya adalah kapal militer yang masih aktif.

Namun tetap ada perdebatan apakah kapal tersebut benar-benar terkait dengan ancaman langsung terhadap Amerika Serikat, terutama karena lokasinya jauh dari Iran.

Apakah Pembunuhan Khamenei Legal?

Status hukumnya juga masih diperdebatkan.

Israel dilaporkan melakukan serangan langsung yang menewaskan Ali Khamenei, sementara Amerika Serikat memberikan dukungan intelijen dan operasional.

Pada 1981, Presiden Ronald Reagan menandatangani perintah eksekutif yang melarang pejabat pemerintah AS melakukan pembunuhan politik atau assassination.

Tonton: Iran Klaim Tahu Lokasi Netanyahu! IRGC Ancam Serangan Tanpa Henti

Namun para pakar hukum menjelaskan bahwa membunuh pemimpin negara yang dianggap sebagai target militer dapat dianggap sah dalam konteks perang.

Karena itu, legalitas kasus Khamenei sangat bergantung pada dua hal: apakah Amerika Serikat secara resmi berada dalam kondisi perang saat itu dan apakah ia dipandang sebagai pemimpin militer yang sah menjadi target.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×