Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran memicu perdebatan besar terkait legalitasnya. Militer AS bergabung dengan Israel dan telah menyerang lebih dari 1.000 target di Iran serta menewaskan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
Reuters melaporkan, pada Rabu (4/3), sebuah kapal selam AS juga menenggelamkan kapal perang Iran di dekat Sri Lanka.
Namun, sejumlah kritikus menilai operasi militer tersebut melampaui kewenangan presiden dan berpotensi melanggar hukum internasional.
Alasan yang Disampaikan Trump
Presiden Donald Trump memberikan beberapa alasan berbeda terkait serangan tersebut.
Trump menyebut Iran berpotensi melancarkan serangan lebih dulu sehingga operasi militer dilakukan untuk menghilangkan ancaman yang dianggap segera terhadap Amerika Serikat, pangkalan militernya di luar negeri, serta sekutu-sekutunya.
Namun ia tidak memberikan rincian bukti yang jelas. Beberapa klaimnya juga disebut tidak didukung laporan intelijen AS.
Trump juga mengatakan Iran bisa memperoleh senjata nuklir dalam waktu satu bulan, meski tidak menyertakan bukti. Pernyataan itu bahkan bertentangan dengan klaimnya pada Juni lalu yang menyebut program nuklir Iran telah “dihancurkan sepenuhnya”.
Baca Juga: Beige Book The Fed Ungkap Kondisi Ekonomi AS Terkini, Seperti Apa?
Batas Kewenangan Presiden
Menurut para pakar hukum, serangan terhadap Iran mendorong batas kewenangan presiden AS.
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, presiden memang memimpin angkatan bersenjata dan mengarahkan kebijakan luar negeri. Namun hanya Kongres yang memiliki wewenang untuk secara resmi menyatakan perang.
Dalam praktiknya, banyak presiden AS dari berbagai partai melakukan serangan militer tanpa persetujuan Kongres jika dianggap demi kepentingan nasional.
Namun biasanya operasi tersebut berskala lebih kecil dibandingkan perang penuh. Dalam kasus ini, Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth bahkan secara terbuka menyebut operasi tersebut sebagai perang.
Hegseth menggambarkannya sebagai “operasi udara paling mematikan, paling kompleks, dan paling presisi dalam sejarah”.
Trump juga mengatakan konflik ini bisa berlangsung hingga lima minggu atau lebih dan memperingatkan kemungkinan jatuhnya korban dari pihak AS.
Sebagai perbandingan, operasi militer besar seperti invasi Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003 mendapat persetujuan Kongres, termasuk yang dilakukan di era George W. Bush.
Baca Juga: AS Bunuh Tokoh Iran yang Ingin Bunuh Presiden AS, Pentagon: Trump Tertawa Terakhir
Peran War Powers Resolution
Undang-undang War Powers Resolution 1973 dibuat untuk membatasi kekuasaan presiden dalam menggunakan militer.
Aturan ini menyatakan presiden hanya boleh mengerahkan militer jika:
- Kongres menyatakan perang
- Kongres memberikan otorisasi khusus
- atau terjadi serangan terhadap wilayah atau militer AS
Presiden juga wajib melaporkan operasi militer kepada Kongres secara berkala.
Selain itu, operasi militer tanpa izin Kongres harus dihentikan dalam waktu 60 hari kecuali ada perpanjangan.
Beberapa anggota Kongres dari kedua partai bahkan berencana mengajukan pemungutan suara untuk menarik militer AS dari konflik tersebut.
Namun peluang untuk mengalahkan veto presiden relatif kecil karena membutuhkan dukungan dua pertiga anggota Kongres.
Baca Juga: Kilang Minyak Terbesar di Arab Saudi Jadi Sasaran Serangan Drone
Bagaimana Menurut Hukum Internasional?
Banyak pakar hukum menilai serangan tersebut sulit dibenarkan berdasarkan Piagam United Nations.
Piagam PBB melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain kecuali:
- mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB, atau
- dilakukan untuk membela diri setelah terjadi serangan.
Dalam kasus ini, kedua kondisi tersebut tidak terpenuhi.
Ada konsep “self-defense preemptive” atau pertahanan diri preventif yang memungkinkan serangan dilakukan jika ada ancaman yang sangat segera dan tidak terhindarkan. Namun hal ini memerlukan bukti kuat tentang ancaman tersebut.
Amerika Serikat sendiri memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB sehingga relatif terlindungi dari sanksi resmi.
Meski begitu, pelanggaran hukum internasional tetap memiliki konsekuensi diplomatik. Misalnya, Inggris dan Spanyol membatasi penggunaan pangkalan militer mereka untuk operasi tersebut karena menilai konflik ini kurang memiliki dasar hukum yang jelas.
Apakah Serangan Kapal Selam di Sri Lanka Legal?
Menurut para ahli, serangan kapal selam AS terhadap kapal perang Iran kemungkinan sesuai dengan hukum perang.
Serangan terjadi di perairan internasional dan targetnya adalah kapal militer yang masih aktif.
Namun tetap ada perdebatan apakah kapal tersebut benar-benar terkait dengan ancaman langsung terhadap Amerika Serikat, terutama karena lokasinya jauh dari Iran.
Apakah Pembunuhan Khamenei Legal?
Status hukumnya juga masih diperdebatkan.
Israel dilaporkan melakukan serangan langsung yang menewaskan Ali Khamenei, sementara Amerika Serikat memberikan dukungan intelijen dan operasional.
Pada 1981, Presiden Ronald Reagan menandatangani perintah eksekutif yang melarang pejabat pemerintah AS melakukan pembunuhan politik atau assassination.
Tonton: Iran Klaim Tahu Lokasi Netanyahu! IRGC Ancam Serangan Tanpa Henti
Namun para pakar hukum menjelaskan bahwa membunuh pemimpin negara yang dianggap sebagai target militer dapat dianggap sah dalam konteks perang.
Karena itu, legalitas kasus Khamenei sangat bergantung pada dua hal: apakah Amerika Serikat secara resmi berada dalam kondisi perang saat itu dan apakah ia dipandang sebagai pemimpin militer yang sah menjadi target.













