kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.730   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.212   -768,49   -8,56%
  • KOMPAS100 1.132   -107,57   -8,68%
  • LQ45 802   -73,95   -8,44%
  • ISSI 301   -30,09   -9,10%
  • IDX30 411   -32,93   -7,41%
  • IDXHIDIV20 485   -34,49   -6,64%
  • IDX80 125   -12,35   -8,97%
  • IDXV30 135   -8,86   -6,16%
  • IDXQ30 132   -10,19   -7,15%

Pengadilan Korsel Jatuhkan Vonis Penjara Bagi Mantan Ibu Negara Kim Karena Kasus Suap


Rabu, 28 Januari 2026 / 13:25 WIB
Pengadilan Korsel Jatuhkan Vonis Penjara Bagi Mantan Ibu Negara Kim Karena Kasus Suap
ILUSTRASI. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee (Carlos Barria/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik.

Mengutip Reuters, Rabu (28/1/2026), Pengadilan membebaskan Kim, yang merupakan istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang digulingkan dari jabatannya tahun lalu, dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran undang-undang dana politik.

Putusan tersebut, muncul di tengah serangkaian persidangan menyusul penyelidikan atas pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon pada tahun 2024 dan skandal terkait yang melibatkan pasangan yang dulunya berkuasa tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Makin Menyilaukan, Betah di Level Tertinggi di US$ 5.200 Per Ons Troi  

Mantan Ibu Negara atau jaksa dapat mengajukan banding atas putusan ini.

Asal tahu saja, Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda 2,9 miliar won ($2 juta) atas tuduhan yang mencakup menerima tas Chanel mewah dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai imbalan atas bantuan politik.

Pengadilan menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan Kim bersalah karena memanipulasi harga saham dan melanggar undang-undang pendanaan politik, dengan menerima jajak pendapat dari seorang tokoh berpengaruh sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan kandidat jajak pendapat.

Kim membantah semua tuduhan tersebut. Pengacaranya mengatakan timnya akan meninjau putusan tersebut dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis suap tersebut.

Kim berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengenakan setelan gelap dan masker wajah, dan duduk dengan tenang saat hakim ketua dari majelis tiga hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Bisnis Pengantaran Makanan di Asia Tenggara Mencapai Rp 379,93 triliun di 2025

Gereja Unifikasi mengatakan hadiah-hadiah itu diberikan kepadanya tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Pemimpinnya, Han Hak-ja, yang juga diadili, membantah bahwa ia memerintahkan gereja untuk menyuap Kim.

Yoon, yang digulingkan dari kekuasaan April lalu, juga menghadapi delapan persidangan atas tuduhan termasuk pemberontakan, setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Ia telah mengajukan banding terhadap hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan kepadanya bulan ini karena menghalangi upaya penangkapannya setelah dekrit darurat militernya. 

($1 = 1.431,8000 won)

Selanjutnya: CEO Crowde Diserahkan Jaksa: Dugaan Rp 12 Miliar Dana Lender Fiktif!

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, 5 Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×