Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa Korea Selatan pada Rabu (3/12/2025) menuntut hukuman penjara gabungan selama 15 tahun terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, yang didakwa atas kasus suap dan sejumlah pelanggaran lain, dan saat ini tengah menjalani persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berlangsung selama setahun terkait pemberlakuan darurat militer singkat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol tahun lalu, serta berbagai skandal yang menyeret pasangan tersebut ketika masih berkuasa.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 28 Januari.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan: Pelaku Penetapan Darurat Militer Harus Diadili
Tuduhan Manipulasi Saham, Pelanggaran Dana Politik, dan Suap
Dalam persidangan yang digelar tepat pada peringatan satu tahun deklarasi darurat militer oleh Yoon, jaksa menyampaikan argumen penutup terkait dakwaan terhadap Kim.
Ia dituduh melakukan manipulasi saham, melanggar undang-undang penggalangan dana politik dengan meminta seorang broker untuk melakukan jajak pendapat secara gratis, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi (Unification Church).
Kim hadir di pengadilan dengan setelan serba hitam, dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun, ia menolak seluruh tuduhan dan bersikeras tidak melakukan pelanggaran.













