kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara


Kamis, 25 September 2025 / 20:48 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris pada Kamis (25/9/2025)


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - PARIS. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Paris pada Kamis (25/9/2025) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya. 

Putusan ini mengejutkan publik karena merupakan hukuman penjara pertama yang dijatuhkan kepada tokoh politik sebesar Sarkozy dalam sejarah politik modern Prancis.

Hakim menyatakan Sarkozy bersalah karena membiarkan orang-orang dekatnya berupaya mencari dana dari lingkaran mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk mendukung pencalonannya. 

Baca Juga: Sejarah Baru: Nicolas Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Masuk Penjara

Meski tidak terbukti ada aliran dana langsung ke kas kampanyenya, pengadilan menilai jalur keuangan yang digunakan sangat tidak transparan.

Sarkozy yang berusia 70 tahun itu membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini bermotif politik. Namun, pengadilan menegaskan ia terlibat dalam konspirasi kriminal sejak 2005–2007, sebelum menjabat presiden dan memperoleh kekebalan hukum.

Hukuman ini diputuskan lebih berat dari perkiraan banyak pihak. Hakim juga menegaskan eksekusi penjara dapat segera dilakukan, memberi Sarkozy waktu singkat untuk membereskan urusannya sebelum jaksa memanggilnya ke penjara dalam waktu sekitar satu bulan.

Sarkozy sempat menyatakan kekecewaannya usai sidang. Ia menilai keputusan pengadilan mencederai supremasi hukum dan menyebut dirinya tetap tidak bersalah.

Baca Juga: Marine Le Pen Terancam Gagal Ikut Pilpres Prancis Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang membelit Sarkozy setelah meninggalkan jabatan pada 2012. Tahun lalu, pengadilan banding telah menjatuhkan vonis bersalah atas pendanaan ilegal dalam kampanye pemilu 2012. 

Sebelumnya, pengadilan juga menghukumnya karena korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, meski hanya dikenakan tahanan rumah dengan alat pemantau elektronik.

Selain itu, pada Juni lalu, pemerintah Prancis mencabut penghargaan tertinggi negara, Legiun Kehormatan, yang pernah diterimanya. 

Baca Juga: Istinya Disebut Terlahir sebagai Laki-Laki, Presiden Prancis Gugat Penyiar Podcast AS

Meski demikian, Sarkozy masih berpengaruh di panggung politik. Ia belakangan bertemu Perdana Menteri Sebastien Lecornu dan bahkan memberi pengakuan terhadap partai sayap kanan anti-imigran, National Rally (RN) pimpinan Marine Le Pen, dengan menyebut partai itu kini menjadi bagian dari arus republik.

Putusan terbaru ini menandai titik terendah perjalanan politik Sarkozy, yang sebelumnya menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di Prancis.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×