Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – PARIS. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis (25/9/2025), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye dari Libya.
Putusan ini menjadi pukulan besar dan bersejarah, karena untuk pertama kalinya seorang mantan presiden Prancis dijatuhi hukuman penjara yang harus dijalani.
Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden pada periode 2007–2012, akan segera dipenjara meskipun ia masih berencana mengajukan banding.
Baca Juga: Detektif Swasta Ungkap Maraknya Kecurangan Cuti Sakit di Prancis
Hakim menyatakan, Sarkozy hanya diberi waktu singkat untuk membereskan urusannya sebelum dipanggil jaksa untuk masuk ke penjara, yang diperkirakan terjadi dalam waktu sebulan.
Keluar dari ruang sidang, Sarkozy tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Apa yang terjadi hari ini sangat serius bagi prinsip negara hukum dan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” ujarnya. Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut putusan tersebut sebagai skandal.
“If they absolutely want me to sleep in jail, I will sleep in jail, but with my head held high,” tegas Sarkozy, yang menekankan dirinya akan tetap tegak menghadapi putusan tersebut.
Baca Juga: Bos Konglomerat Barang Mewah LVMH Menentang Pajak Orang Kaya di Prancis
Tuduhan Pendanaan dari Libya
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Sarkozy, saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri Prancis pada 2005, membuat kesepakatan dengan pemimpin Libya saat itu, Muammar Gaddafi, untuk memperoleh dana kampanye presiden 2007 sebagai imbalan atas dukungan politik Prancis di kancah internasional.
Meski pengadilan menyatakan tidak ada bukti langsung bahwa Sarkozy menerima uang tersebut atau dana itu masuk ke rekening kampanyenya, hakim menilai ia terbukti melakukan konspirasi dengan membiarkan orang-orang dekatnya menjalin kontak dengan pejabat Libya untuk tujuan pendanaan.
Pengadilan memutuskan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal yang berlangsung antara 2005 hingga 2007.
Setelah menjabat sebagai presiden, Sarkozy dilindungi kekebalan hukum hingga masa jabatannya berakhir.
Baca Juga: Macron Siap Tunjukkan Bukti Ilmiah bahwa Istrinya Tidak Dilahirkan sebagai Pria
Rekam Jejak Hukum Sarkozy
Ini bukan pertama kalinya Sarkozy berhadapan dengan hukum. Tahun lalu, pengadilan tertinggi Prancis menguatkan vonis bersalah atas kasus korupsi dan perdagangan pengaruh, yang membuatnya harus mengenakan gelang elektronik selama satu tahun.
Selain itu, pada 2023, pengadilan banding juga menegaskan vonis atas pelanggaran pendanaan kampanye dalam upaya re-eleksi 2012 yang gagal.
Putusan final dari pengadilan tertinggi terkait kasus tersebut masih ditunggu bulan depan.
Meski menghadapi berbagai skandal hukum, Sarkozy tetap berpengaruh di politik Prancis.
Ia bahkan baru-baru ini memberikan legitimasi politik kepada partai sayap kanan National Rally (RN) pimpinan Marine Le Pen dengan menyebut partai itu kini menjadi bagian dari “arc républicain.”