Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, dijatuhi hukuman larangan mencalonkan diri dalam jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana Uni Eropa.
Putusan yang dikeluarkan pada Senin (31/3/2025) ini secara efektif menghalanginya untuk mengikuti pemilihan presiden Prancis tahun 2027.
Pengadilan Prancis juga menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, dengan dua tahun masa percobaan dan dua tahun tahanan rumah, serta denda sebesar 100.000 euro (sekitar US$ 108.200).
Le Pen, 56 tahun, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Namun, larangan mencalonkan diri berlaku segera berdasarkan eksekusi sementara yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Baca Juga: Bill Hwang, Pendiri Archegos, Dijatuhi 18 Tahun Penjara atas Penipuan Besar-besaran
Putusan ini merupakan pukulan besar bagi Le Pen, yang selama ini menjadi tokoh utama partai National Rally (RN) dan mendominasi jajak pendapat menjelang pemilu 2027. Presiden RN, Jordan Bardella, mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya sebagai serangan terhadap demokrasi Prancis.
Le Pen sebelumnya telah mencalonkan diri dalam pemilihan presiden sebanyak tiga kali dan menyatakan bahwa tahun 2027 akan menjadi pencalonan terakhirnya.
Satu-satunya peluangnya untuk tetap bertarung adalah jika putusan banding membatalkan vonis sebelum pemungutan suara. Proses banding di Prancis dapat berlangsung dalam hitungan bulan hingga tahun.
Sejumlah pemimpin sayap kanan Eropa, termasuk dari Italia, Spanyol, dan Belanda, mengecam keputusan pengadilan. Wakil Perdana Menteri Italia, Matteo Salvini, menyatakan dukungannya untuk Le Pen dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan terintimidasi.
Baca Juga: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam
Le Pen tetap akan menjabat sebagai anggota parlemen di Majelis Nasional Prancis hingga masa jabatannya berakhir pada 2029, kecuali ada pemilu legislatif lebih awal.
Keputusan ini semakin menyoroti undang-undang antikorupsi yang lebih ketat sejak 2016, yang membuat larangan mencalonkan diri menjadi lebih umum di Prancis.