kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.123   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.079   41,16   0,68%
  • KOMPAS100 795   6,60   0,84%
  • LQ45 603   0,15   0,02%
  • ISSI 211   3,81   1,84%
  • IDX30 341   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 422   -0,43   -0,10%
  • IDX80 91   0,59   0,66%
  • IDXV30 115   0,94   0,82%
  • IDXQ30 109   -0,01   -0,01%

Pengadilan tolak banding Trump soal imigran


Minggu, 05 Februari 2017 / 21:49 WIB


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

SAN FRANCISCO. Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahan Donald Trump untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan bagi pengunjung dari sejumlah negara ke Negeri Paman Sam. Keputusan itu disampaikan Sabtu malam waktu setempat oleh Pengadilan Banding AS ke-9 di San Fransisco.

Permintaan Trump akan ditangguhkan hingga Hakim mendengarkan argumen yang lebih kuat baik dari kubu Trump maupun Pengadilan Negeri Settle yang sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump.

Mengutip Bloomberg, Minggu (5/2), Pengadilan Tinggi meminta kubu Trump mengirimkan tanggapan balik berisi argumen yang lebih kuat soal larangan masuk sementara bagi imigran pada Senin (6/2). Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta hakim Pengadilan Negeri Settle untuk merespons penangguhan banding tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (4/2), Departemen Kehakiman AS mengajukan banding terkait keputusan Hakim Federal di Seattle, James Robart yang membatalkan perintah eksekutif Trump mengenai larangan masuk bagi warga dari tujuh negara mayoritas Islam. Dalam pengajuan banding itu, Departemen Kehakiman menegaskan kewenangan konstitusional Trump untuk melakukan larangan sementara imigrasi.

"Kami akan menang. Untuk keamanan negara, kami akan menang," kata Trump, Sabtu (4/2).

Sesuai perintah eksekutif Trump, Kementerian Luar Negeri membatalkan 60.000 visa pengunjung dari Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia atau Yaman. Kebijakan itu ditempuh karena kekhawatiran atas tindak terorisme.

Namun, pemerintahan Trump terpaksa menghentikan sementara larangan tersebut untuk mematuhi keputusan hakim pengadilan negeri Settle. Dengan adanya penolakan banding ini, proses hukum di pengadilan bisa berlangsung hingga berhari-hari.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×