kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.568   15,00   0,09%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengadilan tolak banding Trump soal imigran


Minggu, 05 Februari 2017 / 21:49 WIB


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

SAN FRANCISCO. Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahan Donald Trump untuk memberlakukan kembali larangan perjalanan bagi pengunjung dari sejumlah negara ke Negeri Paman Sam. Keputusan itu disampaikan Sabtu malam waktu setempat oleh Pengadilan Banding AS ke-9 di San Fransisco.

Permintaan Trump akan ditangguhkan hingga Hakim mendengarkan argumen yang lebih kuat baik dari kubu Trump maupun Pengadilan Negeri Settle yang sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump.

Mengutip Bloomberg, Minggu (5/2), Pengadilan Tinggi meminta kubu Trump mengirimkan tanggapan balik berisi argumen yang lebih kuat soal larangan masuk sementara bagi imigran pada Senin (6/2). Selain itu, Pengadilan Tinggi juga meminta hakim Pengadilan Negeri Settle untuk merespons penangguhan banding tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (4/2), Departemen Kehakiman AS mengajukan banding terkait keputusan Hakim Federal di Seattle, James Robart yang membatalkan perintah eksekutif Trump mengenai larangan masuk bagi warga dari tujuh negara mayoritas Islam. Dalam pengajuan banding itu, Departemen Kehakiman menegaskan kewenangan konstitusional Trump untuk melakukan larangan sementara imigrasi.

"Kami akan menang. Untuk keamanan negara, kami akan menang," kata Trump, Sabtu (4/2).

Sesuai perintah eksekutif Trump, Kementerian Luar Negeri membatalkan 60.000 visa pengunjung dari Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia atau Yaman. Kebijakan itu ditempuh karena kekhawatiran atas tindak terorisme.

Namun, pemerintahan Trump terpaksa menghentikan sementara larangan tersebut untuk mematuhi keputusan hakim pengadilan negeri Settle. Dengan adanya penolakan banding ini, proses hukum di pengadilan bisa berlangsung hingga berhari-hari.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×