kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Uni Eropa Tolak Permohonan Adidas Daftarkan Hak Paten Tiga Garis


Senin, 24 Juni 2019 / 07:56 WIB
Pengadilan Uni Eropa Tolak Permohonan Adidas Daftarkan Hak Paten Tiga Garis


Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - DW. Pengadilan Uni Eropa menolak permohonan hak paten perusahaan raksasa peralatan olahraga Adidas untuk simbol tiga garis. Pengadilan menyebut bahwa simbol tiga garis berwarna hitam di atas dasar putih adalah "tanda biasa" yang tidak bisa dipatenkan, kerena tidak menunjukkan ciri khas khusus yang hanya dimiliki Adidas.

Namun bentuk-bentuk tiga garis lain, yang memang menjadi ciri khas Adidas dan sudah didaftarkan, tetap dilindungi oleh hak paten.

Pengadilan Umum Uni Eropa dalam putusannya hari Rabu (19/06) menyatakan mendukung keputusan otoritas hak paten Uni Eropa yang menolak pendaftaran merek dagang tiga garis hitam di atas latar belakang warna putih.

Pengadilan mengatakan Adidas telah gagal menunjukkan bahwa simbol tiga garis paralel warna hitam di atas dasar putih adalah simbol yang unik yang melekat pada Adidas di benak konsumen di Eropa.

Pengadilan juga mengatakan, Adidas hanya membeberkan bukti-bukti "karakter khas" yang mereka peroleh di lima dari 28 negara anggota Uni Eropa. Dengan demikian, merek dagang yang dimohonkan "tidak dapat, dalam kasus ini, diekstrapolasi ke seluruh wilayah UE."

"Tanda itu bukan sebuah pola yang terdiri dari serangkaian elemen berulang yang teratur, tetapi tanda figuratif biasa," kata pengadilan.

Berawal dari protes pesaing

Kasus ini berawal  tahun 2014, ketika Adidas mendaftarkan simbol tiga garisya ke otoritas hak cipta intelektual di Spanyol. Namun perusahaan Shoe Branding Europe yang berbasis di di Belgia memrotes pendaftaran itu. Kantor Paten Uni Eropa tahun 2016 akhirnya menolak permintaan hak paten Adidas, dan perusahaan itu akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa di Luksemburg.

Para hakim di Luksemburg ternyata menguatkan keputusan Kantor Paten Eropa dan menolak pendaftaran hak paten Adidas untuk simbol tiga garis hitam.

Namun Pengadilan masih memberi kesempatan kepada Adidas untuk mengajukan banding ke Mahkamah Eropa dalam waktu dua bulan.

Adidas mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan Eropa itu. "Kami akan segera menganalisa keputusan ini dengan cermat untuk melindungai hak-hak kami," kata seroang jurubicara perusahaan. Adidas sekarang tetap dapat menggunakan semua bentuk simbol tiga garis hitam di atas dasar putih untuk produk-produknya, namun tidak memiliki hak paten atas simbol itu.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×