kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengangguran naik, Moody's akan turunkan peringkat utang Jepang


Selasa, 31 Mei 2011 / 13:41 WIB
Pengangguran naik, Moody's akan turunkan peringkat utang Jepang
ILUSTRASI. Bikin kantong menjerit! Ini harga sepeda gunung e-bike United E-Clovis


Sumber: Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

TOKYO. Jepang kembali ketar-ketir, seiring pengumuman Perdana Menteri Jepang Naoto Kan yang menyatakan bahwa Moody's Investors Service sedang mengkaji penurunan peringkat utang Jepang. Hal ini menyusul peningkatan jumlah pengangguran dan melesetnya prediksi perbaikan produksi manufaktur di Jepang.

Moody's beralasan, prospek pertumbuhan Jepang yang belum stabil dan respons kebijakan pemerintah yang lemah terhadap pengurangan utang negara mendorong pihaknya untuk menurunkan peringkat utang Jepang. sebelumnya, pada Februari 2011, Moody's telah menempatkan peringkat Jepang di level AA2 dengan outlook negatif.

Kan yang telah mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, menyatakan sikap tidak akan mengundurkan diri. Hal ini mengindikasikan bahwa pertarungan politik di parlemen akan berlanjut dan akan menghambat perumusan UU untuk mencari pendanaan rekonstruksi Jepang pasca gempa.

Sekadar informasi, Jepang saat ini menjadi negara yang memiliki utang terbesar kepada publik. Mata uang yen melemah terhadap dollar AS dan nilai obligasi pemerintah pun terpuruk.

"Hal ini memastikan bahwa Jepang satu langkah lebih dekat untuk penurunan peringkat. Dan itu mencerminkan kemajuan politik dan perbaikan keuangan negara masih jalan di tempat," ujar Yoshimasa Maruyama, ekonom senior di Itochu Corp Tokyo.








TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×