kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjahat Investasi Bernad Madoff Dijatuhi Hukuman 150 Tahun Penjara


Selasa, 30 Juni 2009 / 07:26 WIB


Sumber: Reuters, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Bernard L. Madoff, otak mega skandal penipuan investasi senilai US$ 65 miliar (sekitar Rp 650 triliun), harus hidup dua kali agar bisa melaksanakan hukuman pengadilan. Sebab, hakim Pengadilan Federal Manhattan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 150 tahun penjara bagi pria yang kini berusia 71 tahun itu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, sekaligus menolak permintaan Ira Sorkin, pengacara Madoff, yang meminta hukuman maksimal 12 tahun bagi kliennya.

Hakim Denny Chin menjatuhkan hukuman tersebut setelah mendengarkan kesaksian para korban Madoff. "Hukuman ini setimpal," kata Chin, kemarin.

Pengadilan terhadap Madoff menjadi perhatian banyak orang. Ruang sidang yang menampung 250 orang terisi penuh. Puluhan orang bahkan sudah mengantre di depan gedung pengadilan sekitar tiga jam sebelum sidang.
Madoff juga menjadi sasaran kemarahan para korban yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Madoff hanya bisa tertunduk mendengar caci-maki korbannya.

Para korban mengaku kehidupan mereka hancur berantakan gara-gara penipuan Madoff. "Dia sudah menghancurkan mimpi banyak orang," seru Sharon Lissauer, seorang korban penipuan Madoff, yang menginvestasikan seluruh tabungan hari tuanya di tempat Madoff.

Mantan Chairman dan salah satu pendiri Bursa Nasdaq itu mengaku menyesali segala perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada seluruh korban dan juga keluarganya atas kesulitan akibat perbuatannya tersebut. "Saya telah menggali kubur bagi diri saya," ujarnya.

Madoff melancarkan aksi penipuannya selama bertahun-tahun tanpa ketahuan dengan menggunakan skema Ponzi. Modus penipuan skema Ponzi adalah membayar keuntungan investor lama dengan duit setoran investor baru.

Korban penipuan Madoff bukan hanya kaum jelata. Bank sekaliber HSBC pun ikut terseret penipuan itu. Maklum, Madoff menawarkan imbal hasil sangat tinggi guna memikat para korban.

Pemerintah Amerika telah membentuk tim yang bertugas mencari cara pengembalian duit investor. Sejauh ini, tim itu baru berhasil mengumpulkan US$ 1,2 miliar dari berbagai aset Madoff.




TERBARU

[X]
×