kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perang harga TV 3 dimensi bikin Panasonic jiper


Rabu, 01 September 2010 / 08:09 WIB
Perang harga TV 3 dimensi bikin Panasonic jiper


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOKYO. Perang antar produsen televisi 3 Dimensi berlangsung seru. Baru-baru ini, Panasonic Corp mengakui kegagalannya atas Samsung Electronics Co dalam mencapai target penjualan TV 3D. Sebab, Samsung berani menjual produknya dengan pemangkasan harga yang diluar dugaan di pasar AS.

"Tidak ada pihak mana pun yang dapat bertahan dengan adanya pemangkasan harga oleh Samsung. Saat ini semakin tidak jelas apakah kami bisa memenuhi pencapaian target yaitu menjual 1 juta TV 3D di tahun fiskal yang berakhir 31 Maret mendatang," jelas Yoshiiku Miyata, managing executive Panasonic.

Produsen TV 3D merek Viera itu sepakat dengan Sony Corp yang mengatakan kalau manufaktur Jepang saat ini tengah berjuang untuk menjual produk baru di As. Namun pihak Sony mengaku hal itu sulit dilakukan karena harga TV 3D jatuh lebih cepat dari prediksi.

Sekadar informasi saja, TV 3D keluaran Samsung 50 inchi dijual seharga US$ 989,99. Sementara, TV 3D Viera dengan ukuran yang sama ditawarkan dengan harga US$ 2.499,99. Sedangkan TV 3D Bravia keluaran Sony ditawarkan seharga US$ 2.299,99.

Panasonic saat ini menargetkan penjualan TV mengalami kenaikan sebesar 33%, termasuk didalamnya 1 juta TV 3D. Hanya saja, Miyata khawatir target tersebut sulit tercapai. Sebab, ada pertanda perlambatan permintaan di AS dan Eropa. "Namun permintaan masih tinggi untuk Jepang dan negara berkembang," jelas Miyata.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×