Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Gelombang penolakan terhadap bitcoin dan mata uang virtual lainnya kembali terjadi. Kali ini regulator keuangan Korea Selatan dan Singapura menutup ruang gerak perdagangan mata uang digital.
Sebelumnya, Bank Sentral China sudah lebih dulu melarang perdagangan uang kripto di seluruh bursa penukaran uang digital China.
Otoritas keuangan Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC) melarang semua jenis penawaran koin virtual atau initial coin offering (ICO). "Meningkatnya ICO secara global perlu diawasi dan dipantau ketat," tulis FSC seperti dikutip Reuters.
FSC akan memberi sanksi jika ada lembaga yang terlibat dalam penawaran ICO. Keputusan ini menegaskan bahwa Korsel tidak menerima perdagangan mata uang virtual sebagai bagian dari sistem keuangan mereka.
Selain Korsel, perbankan Singapura juga menutup beberapa akun perusahaan yang khusus melayani dan menerima jasa pembayaran dengan mata uang kripto. Ketua Cryptocurrency & Blockchain Industry Association Singapura (Acess) Anson Zeall seperti dilansir Bloomberg mengatakan, ada sekitar 10 perusahaan yang bermasalah dengan perbankan Singapura.
Monetary Authority Singapore (MAS) mendukung langkah perbankan itu. Menurut MAS, bank harus memastikan pengawasan transaksi mesti memenuhi ketentuan tentang pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Chia Hock Lai, Presiden Asosiasi Fintech Singapura bilang, akun beberapa anggotanya ditutup oleh bank. Misal CoinHako yang menyebut akunnya ditutup DBS Group Holdings tanpa alasan jelas. CoinHako menyediakan layanan dompet mata uang kripto dan digital aset.
Tapi, mata uang digital masih memiliki pendukung kuat. Kemarin, Otoritas keuangan Jepang atau Japan's Financial Services Agency (FSA) resmi merestui 11 perusahaan sebagai operator penukaran uang kripto. Salah satunya, bitFlyer, yang memiliki lebih dari 800.000 pengguna.
Seperti dikutip CNBC, CEO bitFlyer Yuzo Kano bilang, keputusan itu menempatkan Jepang sebagai pusat untuk uang digital. Pada April 2017 lalu, Jepang sudah mengakui uang digital sebagai alat pembayaran yang sah.