kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Perundingan Tarif AS-China Agak Macet, Butuh Keterlibatan Trump dan Xi Jinping


Jumat, 30 Mei 2025 / 07:38 WIB
Perundingan Tarif AS-China Agak Macet, Butuh Keterlibatan Trump dan Xi Jinping
ILUSTRASI. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan, pembicaraan perdagangan AS dengan China agak macet.REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan, pembicaraan perdagangan AS dengan China agak macet dan kemungkinan akan membutuhkan keterlibatan langsung Presiden Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping untuk mencapai kesepakatan akhir.

Mengutip Reuters, Jumat (30/5), dua minggu setelah negosiasi terobosan yang dipimpin oleh Bessent yang menghasilkan gencatan senjata sementara dalam perang dagang antara dua ekonomi terbesar di dunia, Bessent mengatakan kepada Fox News bahwa kemajuan sejak saat itu lambat, tetapi mengatakan ia mengharapkan lebih banyak pembicaraan dalam beberapa minggu ke depan.

"Saya yakin kita mungkin pada suatu saat akan melakukan panggilan telepon antara presiden dan Ketua partai Xi," kata Bessent.

Baca Juga: Usai Kesepakatan Tarif, Peritel AS Mulai Borong Barang dari China

"Mengingat besarnya pembicaraan, mengingat kompleksitasnya ... ini akan mengharuskan kedua pemimpin untuk saling mempertimbangkan," katanya. 
"Mereka memiliki hubungan yang baik, dan saya yakin bahwa China akan hadir saat Presiden Trump menyatakan pilihannya." 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×