kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Perusahaan Mobil Listrik Milik Baidu Kumpulkan Pendanaan Baru Senilai US$ 400 Juta


Rabu, 26 Januari 2022 / 10:44 WIB
Perusahaan Mobil Listrik Milik Baidu Kumpulkan Pendanaan Baru Senilai US$ 400 Juta
ILUSTRASI. Logo Baidu. REUTERS/Aly Song


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Unit bisnis kendaraan listrik (EV) Baidu, Jidu Auto, telah mengumpulkan hampir US$ 400 juta dari Baidu dan Zhejiang Geely Holding Group dalam putaran pendanaan baru. Tidak ada investor eksternal yang berpartisipasi dalam putaran tersebut.

Mengutip Reuters (26/1), Jidu, sebuah usaha EV antara perusahaan mesin pencari China Baidu dan pembuat mobil China Geely, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mengirimkan mobil "robot" yang diproduksi secara massal pada tahun 2023.

Pada April lalu, CEO Jidu Xia Yiping pernah bilang bahwa perusahaan akan mengumpulkan total 50 miliar yuan setara US$ 7,90 miliar) untuk mengembangkan dan membuat "robot" mobil pintar selama lima tahun ke depan dan pembiayaan akan datang dari Baidu dan investor lainnya.

Baca Juga: Gagal Bayar Utang, Pengembang China Shimao Group Jual Aset

Sekadar informasi, Jidu yang diluncurkan setahun yang lalu merupakan upaya terbaru Baidu untuk memanfaatkan keahlian kecerdasan buatannya untuk pembuatan mobil. Baidu juga mengoperasikan unit penggerak otonom di bawah payung grup yang disebut Apollo.

Sementara itu, perusahaan teknologi di seluruh dunia mulai dari Sony hingga Xiaomi Corp juga mencoba peruntungan dengan membuat mobil pintar untuk mengikuti keberhasilan Tesla Inc dalam mengkomersilkan EV.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×