kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

PMI Jepang terus menurun menyusul lesunya produktivitas industri


Senin, 16 Desember 2019 / 17:31 WIB
PMI Jepang terus menurun menyusul lesunya produktivitas industri
ILUSTRASI. Mobil menunggu giliran untuk diekspor di pelabuhan di Yokohama, Jepang (15/11/2017). REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perusahaan-perusahaan di Jepang menambah panjang catatan penurunan produktivitas hingga Desember. Produktivitas perusahaan Jepang terus merosot semenjak Mei lalu.

Dilansir dari Reuters, Jibun Bank memberitakan penurunan Purchasing Managers Index (PMI) Jepang ke angka 48,8, berbeda tipis dari bulan lalu yang ada di level 48,9. 

Baca Juga: Mantan supermodel ini sebut etika dan integritas kerja Warren Buffett luar biasa

PMI Jepang terus berada di bawah angka 50 selama delapan bulan terakhir. Merosotnya PMI Jepang akan berdampak pada penurunan minat investor terhadap pasar investasi di Negeri Sakura.

Jika proyeksi ekonom menunjukkan adanya penurunan PMI pada awal tahun depan, maka Jepang akan menyamai rekor penurunan PMI terpanjang selama sembilan bulan seperti pada Februari 2013.

Key output dan new order indicator Jepang turut menunjukkan penurunan yang konsisten selama 2019 mengindikasikan kelesuan aktivitas perusahaan.

Baca Juga: Meski ada kesepakatan fase satu, defisit yang dialami AS masih besar ketimbang China

Meski begitu, Penurunan ekspor yang terjadi selama 13 bulan diproyeksikan membaik setelah menunjukkan peningkatan pasca melambatnya tempo penurunan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×