kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Qatar membantah tuduhan korupsi untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022


Rabu, 08 April 2020 / 14:40 WIB
Qatar membantah tuduhan korupsi untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022
ILUSTRASI. Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar membantah tuduhan baru dari jaksa penuntut AS tentang korupsi dan suap. REUTERS/Naseem Zeitoun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar membantah tuduhan baru dari jaksa penuntut AS tentang korupsi dan suap untuk memenangkan hak menjadi tuan rumah perhelatan Piala Dunia 2022 tersebut. Dakwaan Departemen Kehakiman AS yang baru dirilis pada hari Senin mengatakan suap dibayarkan kepada para pejabat sepak bola untuk mengamankan suara mereka. 

Surat dakwaan itu diterbitkan oleh pengadilan federal di Brooklyn. Menurut jaksa penuntut, perwakilan yang bekerja untuk Rusia dan Qatar menyuap pejabat komite eksekutif FIFA untuk memberikan suara dalam keputusan penting tuan rumah badan sepak bola dunia.

Baca Juga: Dunia sepak bola kembali digegerkan dengan kasus suap FIFA

"Komite Tertinggi Qatar (SC) dengan kuat menyangkal tuduhan yang terkandung dalam surat-surat pengadilan yang dipublikasikan di AS pada 6 April 2020," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Al Jazeera pada hari Selasa.

"Mereka adalah bagian dari kasus yang sudah berlangsung lama, yang subjeknya bukan proses penawaran Piala Dunia 2018/2022. Terlepas dari klaim palsu selama bertahun-tahun, bukti tidak pernah dihasilkan untuk menunjukkan bahwa Qatar memenangkan hak untuk menjadi tuan rumah Dunia FIFA."

"SC menyatakan bahwa mereka sepenuhnya mematuhi semua peraturan dan ketentuan untuk proses penawaran Piala Dunia 2018/2022 dan segala klaim yang bertentangan tidak berdasar dan akan ditentang dengan keras."

Dalam sebuah pernyataan, FIFA, badan pengatur sepak bola dunia, mengatakan pihaknya mendukung semua investigasi atas "dugaan tindakan kejahatan kriminal" dan mencatat telah diberikan status sebagai korban dalam proses pidana AS.

Baca Juga: Pertama dalam 124 tahun sejarah modern, pelaksanaan Olimpiade Tokyo 2020 ditunda

"Komite Etika FIFA telah menjatuhkan sanksi, termasuk larangan seumur hidup, pada pejabat sepakbola yang disebutkan dalam proses ini," kata seorang juru bicara FIFA.

"Sejauh menyangkut FIFA, jika ada tindakan kriminal yang salah dilakukan oleh pejabat sepakbola, orang-orang tersebut harus dikenai sanksi hukuman."

Surat dakwaan tersebut menyatakan bahwa tiga anggota Amerika Selatan dari eksekutif FIFA 2010 - Ricardo Teixeira dari Brazil, mendiang Nicolas Leoz dari Paraguay dan seorang konspirator yang tidak disebutkan namanya - menerima suap untuk memilih Qatar menjadi tuan rumah turnamen 2022.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×