kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Regulator AS Denda Block atas Operasi Cash App, Tuduhan Penipuan dan Keamanan Lemah


Jumat, 17 Januari 2025 / 04:25 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Block Inc logo is seen displayed in this illustration taken April 10, 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - REUTERS – Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS (CFPB) pada Kamis memerintahkan perusahaan pembayaran Block untuk membayar denda terkait tuduhan penipuan dan kelemahan protokol keamanan pada layanan pembayaran mobile-nya, Cash App.  

CFPB menuduh bahwa Block, yang dipimpin oleh pengusaha teknologi Jack Dorsey, mengarahkan pengguna Cash App yang mengalami kerugian akibat penipuan untuk menghubungi bank mereka guna membalikkan transaksi.

Namun, ketika bank menghubungi Block mengenai klaim tersebut, Block menolak bahwa telah terjadi penipuan.  

Baca Juga: AS Bahas Serangan atas Fasilitas Minyak Iran saat Israel Serang Lebanon

Cash App adalah salah satu platform pembayaran peer-to-peer terbesar di AS, memungkinkan pengguna untuk mengirim dan menerima transfer uang elektronik, menerima setoran langsung, dan menggunakan kartu prabayar untuk melakukan pembelian.  

"Ketika masalah muncul, Cash App mengabaikan tanggung jawabnya dan bahkan membebani bank lokal dengan masalah yang disebabkan oleh perusahaan," kata Direktur CFPB, Rohit Chopra.  

Tanggapan Block 

Block menyatakan bahwa masalah yang diangkat regulator adalah hal "historis" dan tidak mencerminkan pengalaman Cash App saat ini. "Meskipun kami sangat tidak setuju dengan karakterisasi CFPB, kami memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini demi melangkah maju dan fokus pada pelanggan serta bisnis kami," ujar perusahaan tersebut.  

CFPB memerintahkan Block untuk menyediakan hingga US$ 120 juta sebagai ganti rugi kepada konsumen dan membayar denda US$ 55 juta ke dana bantuan korban CFPB.

Regulator juga menuduh Block menggunakan berbagai taktik untuk mencegah pengguna Cash App mencari bantuan guna mengurangi biaya perusahaan.  

Langkah ini merupakan salah satu tindakan regulasi terakhir di bawah pemerintahan Presiden Biden, menjelang pelantikan Presiden terpilih Donald Trump.

Sementara itu, Elon Musk, yang akan memimpin lembaga pemerintah baru untuk memangkas pengeluaran pemerintah, telah menyerukan penghapusan CFPB.  

Baca Juga: ChatGPT Mengatakan Harga Ethereum akan Mencapai Target Ini pada Tahun 2025

Selain itu, pada Rabu, Block juga sepakat membayar US$ 80 juta kepada kelompok regulator keuangan dari 48 negara bagian setelah ditemukan bahwa perusahaan memiliki kebijakan yang tidak memadai dalam mengawasi Cash App.  

Block sebelumnya melaporkan laba bruto sebesar US$ 2,25 miliar pada kuartal ketiga yang berakhir 30 September, dengan Cash App menyumbang US$ 1,31 miliar dari total pendapatan tersebut.  
 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×