Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – FLORIDA. Jaksa Agung Florida, James Uthmeier, resmi membuka penyelidikan terhadap Robinhood Crypto pada Kamis (10/7).
Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan bahwa platform tersebut menyesatkan konsumen dengan mengklaim sebagai cara termurah untuk membeli aset kripto.
Baca Juga: Robinhood Luncurkan Token Bagi Pengguna di Uni Eropa Berdagang Saham AS
Dalam pernyataannya, kantor Jaksa Agung menyebut telah mengeluarkan surat panggilan (subpoena) kepada unit milik Robinhood Markets tersebut guna memperoleh dokumen internal yang diperlukan untuk mendalami potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Dagang Menipu dan Tidak Adil Florida (Florida’s Deceptive and Unfair Trade Practices Act).
“Ketika konsumen membeli dan menjual aset kripto, mereka berhak mendapatkan transparansi dalam transaksi mereka,” ujar Uthmeier.
“Robinhood selama ini mengklaim sebagai platform dengan biaya paling murah, namun kami menduga klaim tersebut bersifat menipu,” tambahnya.
Robinhood dikenal sebagai platform yang memungkinkan pengguna untuk memperdagangkan saham dan kripto tanpa biaya komisi langsung.
Namun, model bisnisnya mengandalkan payment for order flow (PFOF), yaitu menerima bayaran dari pihak ketiga untuk menyalurkan pesanan perdagangan pengguna ke mereka, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jaksa Agung.
Baca Juga: Robinhood Caplok Bitstamp US$200 Juta, Perluas Cengkeraman Kripto Global
Menanggapi hal ini, Penasihat Umum Robinhood Markets, Lucas Moskowitz, menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap informasi harga secara transparan kepada pengguna selama siklus perdagangan.
“Kami memberikan informasi yang jelas terkait spread, biaya transaksi, serta pendapatan yang diterima Robinhood. Kami bangga menjadi tempat di mana pelanggan dapat berdagang kripto dengan biaya rata-rata paling rendah,” tegas Moskowitz.
Robinhood Crypto diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk memberikan tanggapan resmi atas subpoena yang dilayangkan.