kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

SBY sebut Suriah dan Turki bakal perang


Kamis, 28 Juni 2012 / 16:24 WIB
SBY sebut Suriah dan Turki bakal perang
ILUSTRASI. Jet tempur siluman FC-31 buatan China.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata mengikuti perkembangan krisis yang terjadi Suriah. Presiden memprediksi, ekskalasi krisis di Timur Tengah akan bertambah rumit setelah Suriah menembak pesawat Turki.

"Saya ikut tadi malam, dan ada sebuah sumber bilang bisa terjadi perang antara Suriah dan Turki," kata SBY saat sidang kabinet, Kamis (28/6). SBY menegaskan, situasi di Suriah penuh ketidakpastian, terlebih terjadi perang antara pasukan pemerintah dengan pasukan pemberontak.

Bahkan, Presiden Suriah Bashar al-Assad, secara tegas menyatakan negerinya dalam kondisi perang menghadapi pemberontak. Melihat situasi itu, SBY berharap negara-negara lain dapat menggagalkan peperangan yang kemungkinan terjadi.

Seiring eskalasi kekerasan yang yang semakin tinggi itu. SBY kemudian berinisiatif menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon untuk mendorong masyarakat dunia menghentikan kekerasan di Suriah.

"Saya akan menelepon Sekjen PBB, supaya PBB melakukan langkah nyata, bersatu tidak ada beda pendapat soal ini. Bukan menjatuhkan pemerintahan Suriah tetapi menghentikan kekerasan itu," tegas SBY.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menambahkan, saat ini pemerintah terus menjalani komunikasi dengan negara lain khususnya pemerintah Rusia. Indonesia mendorong kekerasan yang terjadi di Suriah segera selesai untuk menggulirkan proses politik di negeri itu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×