kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya


Sabtu, 22 Februari 2020 / 17:49 WIB
ILUSTRASI. Warga memakai masker di Hong Kong. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Jaksa penuntut mengatakan Masriki melakukan mendatangi toko di Causeway Bay Center di Sugar Street sebanyak dua kali. 

Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sedang dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin. Hanya setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi yang dipesan oleh pembeli bernama Ita.

Baca Juga: Pasokan masker di Malaysia mulai mengering, ini yang terjadi

Tak merasa cukup, dia kembali ke toko untuk ketiga kalinya. Dia pun segera dicegat dan ditangkap.

Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.

Penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Pasalnya dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.

Baca Juga: Ini 8 negara yang laporkan kasus kematian akibat virus corona




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×