kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya


Sabtu, 22 Februari 2020 / 17:49 WIB
Seorang TKI curi ribuan masker di Hong Kong demi pengobatan ayahnya, ini hukumannya
ILUSTRASI. Warga memakai masker di Hong Kong. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis empat minggu penjara atas kasus pencurian masker di Hong Kong. 

Perempuan berumur 35 tahun ini bernama Masriki, yang dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker saat menyamar sebagai pembeli di toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari lalu.

Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang

Seperti diberitakan South China Morning Post, dalam persidangan diungkapkan bahwa Masriki melakukan dua kali pencurian yakni masing-masing sebanyak 3.500 masker dan 2.000 masker.

Ia pun diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar HK$ 12.000 atau setara US$ 1.544 pada 9 Maret nanti. Kalau tidak, ia harus menjalani 10 hari penjara tambahan. 

Kasus ini adalah yang pertama disidangkan di antara serangkaian pencurian masker yang akan dibawa ke pengadilan, saat kota ini berjuang untuk menyelesaikan kelangkaan masker yang didorong oleh kekhawatiran atas penyebaran virus corona atau yang bernama resmi Covid-19. 

Dalam persidangan, penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman dengan mengatakan terdakwa sedang menghadapi kesulitan keuangan. Tetapi hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.

Baca Juga: Virus corona ditemukan di penjara, jumlah kasus terinfeksi di China direvisi

"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu. Bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah kehilangan akal," kata hakim. 

Jaksa penuntut mengatakan Masriki melakukan mendatangi toko di Causeway Bay Center di Sugar Street sebanyak dua kali. 

Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sedang dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin. Hanya setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi yang dipesan oleh pembeli bernama Ita.

Baca Juga: Pasokan masker di Malaysia mulai mengering, ini yang terjadi

Tak merasa cukup, dia kembali ke toko untuk ketiga kalinya. Dia pun segera dicegat dan ditangkap.

Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang ancaman hukumannya mencapai 14 tahun penjara.

Penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Pasalnya dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.

Baca Juga: Ini 8 negara yang laporkan kasus kematian akibat virus corona




TERBARU

[X]
×