Sumber: The New York Times,Bloomberg | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah mengusulkan kenaikan tarif pajak bagi warga berpenghasilan tinggi, sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan anggaran dalam paket ekonomi besar yang tengah dibahas di Kongres. Langkah ini bertujuan menutup sebagian beban dari pemangkasan pajak lain yang diusulkan pemerintah.
Mengutip laporan New York Times dan Bloomberg pada Kamis (8/5), proposal tersebut mencakup pembentukan tarif pajak baru sebesar 39,6% yang berlaku bagi individu dengan pendapatan minimal US$ 2,5 juta per tahun atau setara Rp 40 miliar (dengan kurs Rp 16.200/US$), atau pasangan dengan penghasilan tahunan US$5 juta (Setara Rp 80 miliar setahun).
Jika disahkan, usulan ini akan membalik kebijakan pemangkasan pajak pada masa jabatan pertama Trump yang menurunkan tarif tertinggi dari 39,6% menjadi 37%. Saat ini, tarif 37% dikenakan pada individu berpenghasilan di atas US$ 626.350 per tahun.
Baca Juga: Trump Ancam TSMC Bakal Kena Pajak Hingga 100% Jika Tidak Segera Bangun Pabrik di AS
Pemerintah dan DPR AS saat ini sedang merancang paket legislasi senilai US$ 1,5 triliun yang mencakup reformasi kebijakan pajak, pertahanan, energi, imigrasi, serta keamanan perbatasan. Paket ini juga terkait dengan upaya menaikkan pagu utang guna menghindari gagal bayar pada musim panas tahun ini.
Trump juga dikabarkan kembali mendorong penghapusan carried interest loophole—celah pajak yang selama ini dimanfaatkan manajer dana ekuitas dan modal ventura.
Selain itu, kenaikan pajak atas aksi pembelian kembali saham (stock buyback) dan pembatasan pemotongan pajak untuk kompensasi eksekutif juga tengah dipertimbangkan.
Meski sempat menolak gagasan kenaikan pajak untuk orang kaya bulan lalu, Trump kini tampaknya menyesuaikan sikap untuk menjaga kredibilitas fiskal dan kelangsungan pembiayaan program-program prioritas.
Tonton: Perang Dagang Redup? Trump dan China Sepakat 'Reset Total' di Jenewa