kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

Taipan Properti Singapura, Ong Beng Seng, Mengaku Bersalah Halangi Proses Hukum


Senin, 04 Agustus 2025 / 18:35 WIB
Taipan Properti Singapura, Ong Beng Seng, Mengaku Bersalah Halangi Proses Hukum
Taipan properti Malaysia Ong Beng Seng tiba di pengadilan negeri, Singapura, 4 Oktober 2024. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  SINGAPURA. Taipan properti Ong Beng Seng mengaku bersalah atas satu dakwaan bersekongkol dalam upaya menghalangi keadilan, dalam kasus yang turut menyeret mantan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, ke penjara.

Pengakuan tersebut disampaikan pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari kasus besar yang sebelumnya menyebabkan Iswaran dijatuhi hukuman penjara karena menerima berbagai barang mewah saat menjabat sebagai pejabat publik.

Meski demikian, baik pihak kejaksaan maupun tim pembela sepakat untuk memberikan grasi hukum kepada Ong dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Mereka meminta agar hukuman penjara digantikan dengan denda. Pengadilan akan menjatuhkan vonis pada 15 Agustus.

Satu dakwaan lain terkait persekongkolan dalam pelanggaran hukum juga turut dipertimbangkan oleh jaksa.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Petinggi terkait Kasus Jual Beli Gas, PGN Hormati Proses Hukum

Grasi hukum memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dalam kondisi luar biasa yang meringankan, seperti penyakit kronis atau terminal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa bila dipenjara.

Penasihat hukum Ong menyampaikan bahwa kliennya menderita multiple myeloma, sejenis kanker darah yang tidak dapat disembuhkan dan menyebabkan gangguan sistem kekebalan tubuh.

Kasus ini menyita perhatian publik di Singapura, negara yang dikenal dengan sistem pemerintahan yang bersih serta gaji tinggi bagi pejabatnya, lebih dari S$ 1 juta (setara US$ 775.000) per tahun, untuk mencegah korupsi.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Ong diketahui memberi tahu Iswaran bahwa nama mantan menteri itu muncul dalam manifes penerbangan pribadi dari Singapura ke Doha, yang telah disita oleh lembaga antikorupsi. 

Informasi ini mendorong Iswaran meminta Ong untuk menerbitkan faktur atas perjalanan itu melalui Singapore GP, promotor resmi Grand Prix F1 Singapura, demi memberikan kesan bahwa perjalanan tersebut dibayar dan tidak bersifat gratifikasi.

Baca Juga: Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan agar Iswaran menghindari penyelidikan lebih lanjut.

Iswaran sendiri dijatuhi hukuman penjara 12 bulan pada Oktober 2024 atas tuduhan menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari US$ 300.000. 

Ia menjadi mantan anggota kabinet pertama di Singapura yang dipenjara. Pada Februari 2025, ia mulai menjalani sisa hukumannya dalam bentuk tahanan rumah.

Berbagai gratifikasi yang diberikan Ong kepada Iswaran mencakup tiket pertandingan Liga Primer Inggris, tiket Formula 1 Singapura, pertunjukan musikal di London, serta penerbangan dengan jet pribadi. 

Saat itu, Iswaran menjabat sebagai penasihat komite pengarah Grand Prix Singapura, sementara Ong, 79 tahun, memiliki hak siar atas ajang tersebut.

Baca Juga: Abolisi dan Amnesti Tom-Hasto, Menkum : Presiden Tidak Mencampuri Proses Hukum

Ong telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur pelaksana Hotel Properties, perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Saham Singapura, sejak April lalu.

Selanjutnya: Elnusa (ELSA) Siapkan Strategi Hadapi Gejolak Energi Global

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Punya Energi Negatif!




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×