Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Pemerintah Taiwan telah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial milik China, TikTok. Penyelidikan dilakukan karena TikTok dicurigai mengoperasikan anak perusahaan secara ilegal di Taiwan, dan memperingatkan bahwa platform media sosial tersebut digunakan oleh Beijing untuk menyebarkan disinformasi.
TikTok, yang tidak banyak digunakan di Taiwan, mendapat tekanan sebagian besar di Amerika Serikat (AS) karena kekhawatiran China mendapatkan akses ke data pribadi pengguna, yang akhirnya dibantah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam, Dewan pembuat kebijakan Taiwan mengatakan, pada 9 Desember 2022, sebuah kelompok kerja di bawah Kabinet telah menemukan bahwa TikTok dicurigai melakukan "operasi komersial ilegal" di Taiwan.
Surat kabar Liberty Times Taiwan melaporkan bahwa pemilik TikTok, ByteDance, telah mendirikan anak perusahaan di pulau itu untuk mempromosikan bisnis. Hal itu, melanggar undang-undang Taiwan bahwa platform media sosial China tidak diizinkan beroperasi secara komersial di pulau itu.
Dewan Urusan Kebijakan Taiwan, menanggapi laporan itu, mengatakan kelompok kerja Kabinet telah menemukan bahwa memang ada dugaan pelanggaran hukum, dan otoritas hukum sedang menyelidikinya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, pihak mainland telah menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk melakukan operasi kognitif dan infiltrasi terhadap negara lain, dan ada risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna," tambahnya.
TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Baca Juga: Warga Jepang Menolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Meningkatkan Anggaran Militer
Taiwan melarang berbagai operasi bisnis China di pulau itu dari platform media sosial hingga industri manufaktur chip yang bernilai tinggi.
Taiwan telah melarang departemen pemerintah menggunakan aplikasi China seperti TikTok, kata dewan itu.
Facebook dan Instagram, keduanya dimiliki oleh Meta Platforms, merupakan platform media sosial yang paling banyak digunakan di Taiwan. TikTok membuntuti rekan-rekannya di Taiwan tetapi menjadi semakin populer di kalangan anak muda, menurut perusahaan peneliti pasar.
Taiwan telah lama mengeluh bahwa China menggunakan media sosial untuk menyebarkan disinformasi di pulau yang diklaim Beijing sebagai wilayahnya.
Pada tahun 2019, Taiwan mengeluarkan undang-undang anti-infiltrasi, bagian dari upaya selama bertahun-tahun untuk memerangi apa yang dilihat banyak orang di Taiwan sebagai upaya China untuk mempengaruhi politik dan proses demokrasi, melalui pendanaan ilegal politisi dan media serta metode lainnya.