kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tak Suka Kemewahan, Miliarder Berusia 30 Tahun Ini Bakal Mendonasikan 99% Uangnya


Rabu, 06 April 2022 / 07:54 WIB
Tak Suka Kemewahan, Miliarder Berusia 30 Tahun Ini Bakal Mendonasikan 99% Uangnya
ILUSTRASI. Miliarder Kripto Sam Bankman-Fried berencana untuk mendonasikan 99% dari harta kekayaannya.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut beberapa fakta mengenai Bankman-Fried, seperti yang dilansir dari Forbes.com:

  • Sam Bankman-Fried adalah salah satu orang terkaya di crypto, berkat pertukaran FTX dan firma perdagangan Alameda Research miliknya.
  • Putra dari dua profesor hukum Stanford, ia belajar fisika di MIT tetapi tertarik pada "altruisme yang efektif," gagasan yang dipengaruhi utilitarian untuk melakukan yang terbaik.
  • Jadi dia mengambil pekerjaan memperdagangkan ETF di sebuah perusahaan quant, menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk amal, kemudian terjun ke perdagangan crypto pada akhir 2017, ketika dia melihat peluang arbitrase yang menguntungkan.
  • Bankman-Fried meluncurkan pertukaran kriptonya sendiri, FTX, pada tahun 2019. Dibangun "oleh pedagang, untuk pedagang", ini adalah salah satu pertukaran terkemuka untuk membeli dan menjual derivatif kripto.
  • Nilai FTX diprediksi sebesar US$ 18 miliar pada tahun 2021, membantu menjadikannya salah satu orang terkaya di bawah 30 tahun dalam sejarah. Pertukaran dan operasinya di AS mencapai penilaian gabungan US$ 40 miliar pada Januari 2022.
  • Sebagian besar kekayaannya, akan dia sumbangkan untuk amal berdasarkan filosofi yang disebut "mendapatkan untuk memberi".




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×