Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia
NEW YORK. BNP Paribas SA akhirnya mengaku bersalah telah melanggar sanksi embargo Amerika Serikat (AS) ke negara-negara tertentu. Bank asal Prancis ini alhasil harus membayar denda US$ 8,97 miliar kepada AS.
Departemen Kehakiman AS mengatakan, BNP Paribas telah mengaku, memproses hampir US$ 9 miliar transaksi keuangan bolak-balik dari Sudan, Iran, dan Kuba selama tahun 2004 - 2012.
Sadar akan sanksi AS pada negara-negara tersebut, BNP Paribas menyematkan memo untuk transaksi tersebut. "Dikarenakan embargo AS atas Sudan, harap mendebit akun dollar AS kami tanpa menyebut nama kami (BNP Paribas) dalam permohonan pembayaran Anda."
Inilah yang memicu kemarahan AS. "BNP Paribas menyembunyikan transaksi terlarang dan menipu otoritas AS. Kalau sanksi harus bergigi, pelanggaran haruslah dihukum," kata Eric Holder, pimpinan Departemen Kehakiman AS.
Sanksi uang ini merupakan yang terbesar dalam diplomasi AS-Prancis. Bahkan Presiden Prancis Francois Hollande juga tak bisa membuat AS lebih lunak pada BNP Paribas.
Hukuman tak hanya sanksi duit. AS melarang BNP Paribas memproses kliring dollar di bisnis pembiayaan komoditas minyak dan gas. Sebanyak 13 eksekutif bank ini, termasuk salah satu direktur operasional, kepala kepatuhan, sampai kepala bank investasi untuk korporasi juga harus mundur.
BNP Paribas mengatakan, sanksi ini tak mempengaruhi operasional dan kemampuan bisnis. Bank ini mulai tahun depan akan meniadakan transaksi dollar AS lewat pihak ketiga.
BNP Paribas akan mengambil sebagian dana € 5,8 miliar (US$ 7,9 miliar) dari kinerja kuartal kedua untuk membayar sebagian sanksi. Namun, bank tetap akan membayar dividen € 1,5 per saham dari laba 2014, seperti yang sudah dijanjikan.