kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Tegang, jet tempur MiG-31 Rusia cegat pesawat pengintai RC-135 Amerika


Jumat, 16 April 2021 / 14:02 WIB
Tegang, jet tempur MiG-31 Rusia cegat pesawat pengintai RC-135 Amerika
ILUSTRASI. Pesawat tempur MiG-31 milik Rusia.


Sumber: TASS | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Jet tempur MiG-31 Rusia mencegat pesawat pengintai RC-135 Amerika Serikat di atas Samudera Pasifik sepanjang Pantai Tenggara Semenanjung Kamchatka, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan pada Jumat (16/4).

Mengutip TASS, menurut Kementerian Pertahanan Rusia, sistem kontrol wilayah udara Rusia mendeteksi target udara yang terbang di atas Samudra Pasifik menuju perbatasan negeri beruang merah.

"Sebuah jet tempur MiG-31 dikirim dari sebuah pangkalan udara di Wilayah Kamchatka untuk mengidentifikasi dan mengawal pesawat tersebut," kata Kementerian Pertahanan Rusia.

Baca Juga: AS beri sanksi, Rusia: Kami berulang kali peringatkan, respons kami tak terhindarkan

"Awak jet tempur MiG-31 mengidentifikasinya sebagai pesawat pengintai RC-135 Amerika Serikat," sebut Kementerian Pertahanan Rusia yang menambahkan, pesawat telah dicegah dari pelanggaran perbatasan Rusia.

Kementerian Pertahanan Rusia menegaskan, penerbangan jet tempur Rusia dilakukan dengan sangat mematuhi aturan internasional untuk penggunaan wilayah udara. 

Jet tempur Rusia dengan selamat kembali ke pangkalan udara asalnya setelah mengusir pesawat pengintai AS untuk menjauh dari perbatasan negeri beruang merah.

Selanjutnya: Panas! Amerika jatuhkan sanksi ekonomi atas Moskow dan mengusir 10 diplomat Rusia




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×