kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.702   58,64   1,04%
  • KOMPAS100 737   8,81   1,21%
  • LQ45 558   5,02   0,91%
  • ISSI 199   2,06   1,05%
  • IDX30 316   2,20   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,42   0,11%
  • IDX80 84   0,86   1,04%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,39   0,38%

Thailand berlakukan hukuman mati bagi koruptor


Selasa, 10 Januari 2017 / 11:54 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

BANGKOK. Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan junta militer Thailand. Dalam RUU baru itu, orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi senilai minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.

Dari 162 anggota komite, sebanyak 155 anggota mendukung RUU baru itu. Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.

Para pengamat mengatakan, itu merupakan cara pemerintahan berkuasa Thailand saat ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.

Salah satunya mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam. Termasuk juga Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.

Junta militer kini fokus membungkam para pendukung Thaksin dan Yingluck. Pemerintahan junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi. Yingluck sendiri kini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.




TERBARU

[X]
×