kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Thailand berlakukan hukuman mati bagi koruptor


Selasa, 10 Januari 2017 / 11:54 WIB
Thailand berlakukan hukuman mati bagi koruptor


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

BANGKOK. Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan junta militer Thailand. Dalam RUU baru itu, orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi senilai minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.

Dari 162 anggota komite, sebanyak 155 anggota mendukung RUU baru itu. Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.

Para pengamat mengatakan, itu merupakan cara pemerintahan berkuasa Thailand saat ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.

Salah satunya mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam. Termasuk juga Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.

Junta militer kini fokus membungkam para pendukung Thaksin dan Yingluck. Pemerintahan junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi. Yingluck sendiri kini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×