kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak Terbuka Terkait Cryptomining, Nvidia Kena Denda US$ 5,5 Juta


Sabtu, 07 Mei 2022 / 12:00 WIB
Tidak Terbuka Terkait Cryptomining, Nvidia Kena Denda US$ 5,5 Juta


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Nvidia Corporation telah setuju untuk membayar US$ 5,5 juta untuk menyelesaikan tuntutan perdata bahwa perusahaan teknologi itu tidak mengungkapkan dengan benar dampak penambangan kripto pada bisnis gimnya.  

Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) mengatakan pada hari Jumat (6/5), dalam kuartal berturut-turut pada tahun fiskal 2018, Nvidia gagal mengungkapkan bahwa cryptomining adalah "elemen signifikan" dari pertumbuhan pendapatannya dari penjualan cip yang dirancang untuk gim mereka.

Nvidia yang tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC, setuju untuk membayar denda perdata sebesar US$ 5,5 juta. Seorang juru bicara untuk Nvidia yang berbasis di Santa Clara, California menolak berkomentar.

Pada tahun 2018, cip Nvidia menjadi populer untuk penambangan kripto, proses mendapatkan hadiah kripto sebagai imbalan untuk memverifikasi transaksi pada buku besar yang didistribusikan, kata SEC. Regulator menuduh bahwa Nvidia mengetahui informasi itu, tetapi tidak membagikannya kepada investor.

Kelalaian itu menyesatkan investor dan analis yang tertarik untuk memahami dampak penambangan kripto pada bisnis Nvidia, kata SEC seperti dikutip Reuters, Sabtu (7/5).




TERBARU

[X]
×