kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Tiga hari, taipan Jepang makin kaya US$ 3 miliar


Kamis, 06 November 2014 / 11:44 WIB
Tiga hari, taipan Jepang makin kaya US$ 3 miliar
ILUSTRASI. Manfaat kacang panjang untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

TOKYO. Setelah Bank of Japan (BOJ) mengumumkan rencana menambah dana stimulus, bursa Jepang berlari kencang. Beberapa taipan Negeri Sakura ikut tambah kaya, ketiban berkah kenaikan harga saham di lantai bursa. 

Bloomberg menghitung, empat orang terkaya di Jepang setidaknya mendapat penambahan kekayaan US$ 3 miliar dari kenaikan saham miliknya, sejak bank sentral mengumumkan penambahan stimulus 31 Oktober lalu. 

Tadashi Yanai, orang terkaya di Jepang sekaligus Chairman Fast Retailing Co misalnya, mendapat tambanhan US$ 2 miliar dalam tiga hari. 

Bursa Jepang menguat tak hanya ditopang kabar penambahan stimulus tapi juga tren pelemahan yen. Selain itu, badan pensiun terbesar milik pemerintah berencana membeli lebih banyak saham dan ikut mendorong aksi beli. 

Bloomberg Billionaire Index juga melihat, kekayaan Masyayoshi Son, pendiri SoftBank Corp naik US$ 182 juta sejak keputusan BOJ tersebut. Son merupakan orang kedua terkaya di Jepang. 

Taipan ketiga terkaya, Takemitsu Takizaki, Chairman Keyence Corp tercatat mendapat penambahan US$ 434 juta. Sedangkan Presiden Rakuten Inc Hiroshi Mikitani, menambah kekayaannya US$ 393 juta, sampai akhir perdagangan kemarin, Rabu (5/11).

Indeks Topix di Tokyo mengalami kenaikan 7,3% dalam tiga hari perdagangan sejak pengumuman BOJ. Sedangkan siang ini, bursa Jepang mulai kehilangan tenaga, turun 1,2%. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×