kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Trump berharap kesepakatan dagang AS-China diteken pertengahan November


Sabtu, 19 Oktober 2019 / 10:19 WIB
Trump berharap kesepakatan dagang AS-China diteken pertengahan November
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump during the G7 summit in Biarritz, France, August 26, 2019. REUTERS/Carlos Barria


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berharap, kesepakatan dagang antara AS dana China akan diteken pada saat konferensi tingkat tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Cile pada 16-17 November mendatang. Wakil Perdana Menteri China Liu He akan mengungkapkan kemajuan negosiasi dagang dari perspektif China pada hari ini. 

"Saya rasa, kesepakatan akan mudah diteken, semoga pada KTT di Cile Presiden Xi saya menghadiri pertemuan," kata Trump seperti dikutip Reuters. Trump menambahkan bahwa AS bekerja sangat baik dengan China.

Baca Juga: Ekonomi China tumbuh 6% di kuartal ketiga, terendah dalam hampir 30 tahun

Gedung Putih mengumumkan bahwa China telah sepakat membeli hingga US$ 50 miliar produk pertanian AS setiap tahun. Ini adalah bagian dari fase pertama kesepakatan dagang. Namun, China hingga saat ini belum banyak mengungkapkan kesepakatan yang terjadi pada pertemuan pekan lalu.

Pemerintah AS mengumumkan kesepakatan fase pertama pekan lalu, setelah rampung negosiasi kedua negara. Pejabat pemerintah AS mengatakan, fase kedua negosiasi akan membahas masalah lebih pelik seperti transfer teknologi secara paksa dan masalah non-finansial. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×