kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tumpahan Minyak Menyebar, Singapura Mengintensifkan Pembersihan


Minggu, 16 Juni 2024 / 15:01 WIB
Tumpahan Minyak Menyebar, Singapura Mengintensifkan Pembersihan
ILUSTRASI. Tumpahan minyak di selatan Singapura telah menyebar ke wilayah lain di pesisir pulau itu dan mengancam cadangan laut.


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Tumpahan minyak di selatan Singapura telah menyebar ke wilayah lain di pesisir pulau itu dan mengancam cadangan laut. Pemerintah Singapura menambahkan bahwa pihak berwenang sedang mengintensifkan upaya untuk membersihkan bahan bakar tersebut.

Minyak tersebut tumpah ke perairan Singapura setelah kapal keruk berbendera Belanda menabrak kapal bunker berbendera Singapura yang tidak bergerak pada Jumat (14/6) sore di pelabuhan selatan Pasir Panjang.

Pihak berwenang mengatakan kapal itu tidak lagi mengeluarkan minyak. “Karena arus pasang surut, minyak yang diolah telah mendarat di sepanjang garis pantai termasuk Sentosa, Cagar Alam Labrador, Kepulauan Selatan, Dermaga Marina Selatan, dan Dermaga Timur. Taman Pantai," ungkap otoritas Singapura dalam pernyataan Sabtu (15/6) malam seperti dikutip Reuters.

Kilauan minyak juga terlihat di perairan sekitar Sister's Islands Marine Park. Ini adalah kawasan perlindungan laut seluas 400.000 meter persegi.

Singapura adalah pusat pelayaran dan pengisian bahan bakar global. Dampak tumpahan minyak terhadap lingkungan masih belum jelas. Tetapi surat kabar lokal The Straits Times melaporkan bahwa para nelayan waspada terhadap lonjakan jumlah kematian ikan dalam beberapa hari ke depan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×