kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Turki Dukung Laporan Afrika Selatan Terkait Aksi Genosida Israel di Gaza


Kamis, 02 Mei 2024 / 10:00 WIB
Turki Dukung Laporan Afrika Selatan Terkait Aksi Genosida Israel di Gaza
ILUSTRASI. Pendukung Presiden Turki Tayyip Erdogan terlihat melalui bendera Turki saat mereka menunggu kedatangan Erdogan di Berlin dekat Hotel Adlon di Berlin, Jerman, 27 September 2018.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Turki secara terbuka mendukung laporan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.

Dukungan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, pada hari Rabu (1/5) saat melakukan konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, di ibu kota Turki, Ankara.

"Setelah menyelesaikan teks hukum pekerjaan kami, kami akan menyerahkan deklarasi intervensi resmi kepada ICJ dengan tujuan melaksanakan keputusan politik ini. Turki akan terus mendukung rakyat Palestina dalam segala keadaan," kata Fidan, dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Kolombia Akan Memutus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Pada bulan Januari lalu, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengatakan bahwa negaranya siap menyediakan dokumen untuk kasus ini di pengadilan tinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia.

Dengan ini, Turki secara resmi akan bergabung dengan Kolombia untuk mendukung Afrika Selatan dalam kasus melawan Israel.

ICJ dapat mengizinkan negara untuk melakukan intervensi dalam suatu kasus dan memberikan pandangan mereka. 

ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida.

Di dalamnya mencakup komitmen untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, terutama sejak Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Baca Juga: ICJ Enggan Mengmbil Tindakan Terkait Penjualan Senjata Jerman ke Israel

Di sisi lain, Israel dan sekutu Baratnya menggambarkan tuduhan Afrika Selatan tidak berdasar. Proses hingga ICJ mendapatkan keputusan akhir dalam kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga harinya tiba, aksi brutal militer Israel di Palestina akan terus berlanjut.

Berdasarkan laporan otoritas kesehatan Gaza per hari Rabu, perang telah menewaskan sedikitnya 34.568 orang yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

Lebih dari 80% dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi, dan seluruh lingkungan telah hancur akibat pemboman dan invasi darat Israel.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×