Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pemerintah Jerman pada Selasa membantah bahwa mereka terlibat untuk membantu Israel dalam genosida di Gaza. Namun Jerman membenarkan mereka telah menjual senjata kepada Israel
Penjualan senjata ini yang menuai gugatan ke pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh Nikaragua. Dukungan senjata ini mencerminkan dukungan Jerman kepada Israel untuk melakukan pembuhan massal atas warga Palestina.
Jerman telah menjadi salah satu sekutu paling setia Israel sejak serangan pejuang kemerdekaan Palestina Hamas pada 7 Oktober. Israel merespons serangan itu dengan serangan berlebihan di Jalur Gaza.
Menurut data Kementerian Ekonomi negara tersebut, Jerman adalah salah satu pemasok senjata terbesar bagi Israel. Jerman mengirimkan peralatan perang dan senjata militer senilai 326,5 juta euro atau setara US$ 353,70 juta pada tahun 2023.
Selain menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Internasiona, Jerman dan negara-negara Barat pendukung genosida Israel telah menghadapi protes jalanan oleh warga negara mereka dan berbagai kasus hukum di forum internasional atas tuduhan kemunafikan.
Kelompok masyarakat berkampanye dan mengatakan Israel telah membunuh terlalu banyak warga sipil Palestina dalam serangan militer enam bulannya. Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza kematian akibat serangan Israel sudah menembus 33.000 jiwa.
Namun Tania von Uslar-Gleichen, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Jerman, mengatakan kepada hakim Mahkamah Internasional bahwa kasus Nikaragua dilakukan dengan tergesa-gesa dan berdasarkan bukti yang lemah.
Ekspor senjata diteliti untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional, katanya.
“Jerman melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawabnya baik terhadap Israel maupun rakyat Palestina,” tambahnya. Meskipun memberikan senjata kepada Israel untuk menembak warga Palestina, Jerman juga mengklaim sudah menjadi donor terbesar bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Von Uslar-Gleichen mengatakan keamanan Israel adalah prioritas bagi Jerman karena sejarah pemusnahan orang-orang Yahudi oleh Nazi dalam Holocaust. “Jerman telah belajar dari masa lalunya, masa lalu yang mencakup tanggung jawab atas salah satu kejahatan paling mengerikan dalam sejarah manusia, Shoah,” katanya, menggunakan kata Ibrani.
Tekanan Kepada Israel
Pada hari Senin, pengacara Nikaragua meminta ICJ, atau Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan Jerman menghentikan penjualan senjata ke Israel dan melanjutkan pendanaan untuk badan pengungsi Palestina PBB UNRWA sebagai tindakan darurat sementara pengadilan bersiap untuk mendengarkan kasus tersebut.
Mereka berpendapat Berlin telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dan hukum kemanusiaan internasional dengan terus memasok Israel bahkan setelah menyadari adanya risiko genosida yang dilakukan di Jalur Gaza.
Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas membantah hal tersebut, dengan mengatakan bahwa perang yang mereka lakukan adalah melawan militan Hamas yang melakukan pembunuhan, bukan terhadap warga sipil Palestina, dan bahwa mereka adalah korban dari kampanye kotor global.
Serangan kelompok Islam tersebut pada 7 Oktober menewaskan 1.200 orang, menurut penghitungan Israel. Lebih dari 33.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak itu, menurut kementerian kesehatan di daerah kantong yang dikelola Hamas.
ICJ diperkirakan akan mengeluarkan tindakan sementara terhadap kasus Nikaragua dalam beberapa minggu ke depan, namun keputusan akhir mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun. Meskipun putusan seharusnya mengikat secara hukum, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.
Pada bulan Januari, sebagai tanggapan atas tuduhan dari Afrika Selatan, ICJ memutuskan bahwa klaim Israel melanggar beberapa hak yang dijamin dalam konvensi genosida adalah masuk akal dan memerintahkan tindakan darurat, termasuk seruan agar Israel menghentikan potensi tindakan genosida.