kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Israel Menghadapi Dakwaan Genosida Gaza di Mahkamah Internasional


Kamis, 11 Januari 2024 / 16:06 WIB
Israel Menghadapi Dakwaan Genosida Gaza di Mahkamah Internasional
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 9 Desember 2019. REUTERS/Eva Plevier


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - GAZA/THE HAGUE. Israel bersiap untuk melakukan pembelaan diri pada hari Kamis (11/1) di pengadilan tertinggi PBB atas tuduhan genosida di Gaza.

Ketika Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu untuk pertama kalinya secara terbuka menolak seruan beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki daerah Gaza secara permanen.

Ketika perang Israel melawan militan Hamas berkecamuk di Gaza, di mana para pejabat Palestina mengatakan bahwa 23.000 orang telah terbunuh, Mahkamah Internasional di Den Haag akan membuka sidang selama dua hari untuk kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember yang menyatakan bahwa perang tersebut melanggar Konvensi Genosida 1948.

"Penentangan kami terhadap pembantaian yang sedang berlangsung terhadap rakyat Gaza telah mendorong kami sebagai negara untuk mendekati International Court Of Justice / Mahkamah Internasional," kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Rabu (10/1) mengenai tuduhan genosida, yang ditolak oleh Israel dan pendukung utamanya, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Seruan #EndIsraelsGenocide Menggema di Media Sosial, Mari Simak Arti Kata Genosida

"Sebagai bangsa yang pernah merasakan pahitnya perampasan, diskriminasi, rasisme, dan kekerasan yang disponsori oleh negara, kami jelas akan berdiri di sisi yang benar dalam sejarah," ujar Ramaphosa.

Selama hampir setengah abad hingga tahun 1994, minoritas kulit putih Afrika Selatan memberlakukan aturan yang keras terhadap mayoritas kulit hitam di bawah sistem pemisahan ras apartheid.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengatakan bahwa dengan membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami kerusakan mental dan fisik yang serius dan dengan menciptakan kondisi yang "diperhitungkan untuk membawa kehancuran fisik mereka", Israel melakukan genosida terhadap mereka.

Perjanjian tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebuah kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama".

Menjelang sidang, juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy mengatakan: "Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan fitnah darah yang tidak masuk akal dari Afrika Selatan karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada rezim pemerkosa Hamas."

Sidang akan membahas secara eksklusif permintaan Afrika Selatan untuk perintah darurat agar Israel menangguhkan aksi militer di Gaza.

Baca Juga: WHO Membatalkan Misi Bantuan untuk Keenam Kalinya ke Gaza, Alasan Keamanan

Sementara pengadilan, mendengar kasus ini - sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.




TERBARU

[X]
×