kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Twitter, perusahaan internet termahal di dunia?


Selasa, 10 Desember 2013 / 08:41 WIB
Twitter, perusahaan internet termahal di dunia?
ILUSTRASI. Pasar akan menghindari aset berisiko yang berarti dollar AS akan diuntungkan perannya sebagai safe haven. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018


Sumber: Bloomberg | Editor: Asnil Amri

NEW YORK. Twitter Inc mencatat naik saham terbesar sejak melakukan penawaran umum perdana. Adanya ruang iklan dari Twitter membuat optimisme pertumbuhan penjualan jaringan media sosial terpopuler tersebut.

Kemarin (9/12), saham Twitter naik 9,3% menjadi US$ 49,14 pada penutupan perdagangan di New York, lompatan terbesar sejak 7 November, ketika itu saham Twitter naik 73% dan sempat menyentuh harga tertinggi US$ 50,09.

Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 27,9 miliar, layanan jejaring sosial ini bisa dibilang sebagai perusahaan internet paling mahal.

Saat ini, Twitter telah menyediakan fitur untuk pengiklan, untuk membantu mereka menjangkau pengguna yang jumlahnya lebih dari 230 juta. Pekan lalu, Twitter membuat layanan yang memungkinkan pengiklan menjangkau konsumen.

Brian Nowak, analis Susquehanna Financial Group menyebutkan, penawaran layanan iklan itulah yang membuat saham Twitter melonjak. "Kami melihat ada banyak yang bisa mereka (Twitter) lakukan dengan menyediakan ruang iklan," kata Nowak.

Nowak menilai, seiring dengan perjalanan waktu, maka potensi iklan itu berpeluang tumbuh menjadi.   Menurut survei analis yang dilakukan Bloomberg, Twitter yang berbasis di San Francisco akan mencetak untung sampai 2016.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×