kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa menuduh Google melanggar privasi


Jumat, 21 Juni 2013 / 22:38 WIB
Uni Eropa menuduh Google melanggar privasi
ILUSTRASI. Layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

Pengguna akun Facebook dan Twitter terus meningkat berlipat. Hingga Mei kemarin, jumlah pengguna facebook bahkan sudah menembus angka 1,1 miliar. Di akun jejaring sosial, semua orang kerap asyik menampilkan informasi pribadi mereka. Privasi menjadi kata langka di "dumay" alias dunia maya.
Di sisi lain, warga dunia sontak kaget mendengar pengakuan Edward Snowden. Pria berusia 30 tahun asal Amerika Serikat (AS) ini menjadi aktor pembocoran informasi kegiatan rahasia Pemerintah AS yang memata-matai rakyat lewat program PRISM.

Program PRISM dirancang untuk menyadap data-data personal masyarakat, seperti foto, email, dokumen, percakapan telepon, dan sebagainya. Yang lebih mengejutkan, Pemerintah AS dikabarkan memiliki akses langsung terhadap server di 9 perusahaan teknologi terbesar, semisal Google, Apple dan Microsoft, untuk menyadap data personal masyarakat.

Kabar terbaru, Google mendapat kecaman dari pemerintah kawasan Eropa. Kamis (20/6), Spanyol menjatuhkan denda sebesar € 1,5 juta kepada Google. Perusahaan mesin pencari raksasa tersebut dituduh melanggar enam poin aturan tentang proteksi data. Mirip seperti PRISM, Google dituduh melakukan pengumpukan data pribadi seperti nama, foto, email, kartu kredit, alamat tablet atau komputer yang digunakan konsumen.

Di waktu bersamaan, Perancis memaksa Google mengubah kebijakan informasi pribadi. Negeri pusat mode ini memberikan tenggang waktu tiga bulan bagi Google. Raksasa internet ini juga diprediksi menghadapi kecaman yang sama dari negara Eropa lain, seperti Inggris, Jerman, Italia dan Belanda.
Singkatnya, Pengawas Proteksi Data Eropa atawa European Data Protection Supervisor (EDPS) terus mendesak Google agar lebih menjaga kerahasiaan pengguna. "Kasus ini menjadi bukti seberapa kuat hukum melindungi informasi pribadi kita di tengah era internet," ujar Director Privacy Campaign Big Brother Watch, Nick Pickles, mengutip Guardian.

Pickles menilai, denda jutaan dollar AS cukup efektif membuat Google jera. Menurut dia, denda juga bakal memaksa perusahaan berbasis internet umulai menghargai privasi pengguna, ketimbang melayani pemilik iklan. “Kebijakan privasi kami, menghargai aturan kerahasiaan di Uni Eropa (UE). Kami akan terus menciptakan sistem yang lebih sederhana dan efektif," ujar Jurubicara Google di Brussels, Al Verney, mengutip Financial Times.

Yang menarik, otoritas Uni Eropa kini tengah menyusun regulasi proteksi data yang terbaru. Aturan tentang privacy policy diperkirakan bakal rampung akhir tahun ini. Jika aturan kelar, ini akan jadi senjata ampuh bagi regulator untuk mengenakan sanksi lebih besar lagi ke Google. Catatan Financial Times, Google meraih pendapatan sebesar US$ 50 miliar pada 2012.

Mengingatkan saja, kebanyakan raksasa internet memiliki model bisnis yang mirip. Mereka merekam data personal pengguna sebanyak-banyaknya, kemudian menggunakan untuk kepentingan pemasang iklan. Atas dasar itulah, kasus yang menimpa Google tidak bakal berhenti. Raksasa internet seperti Yahoo, Facebook dan Twitter juga bisa dirundung masalah. Bagaimana menurut Anda, pilih privasi atau eksistensi?




TERBARU

[X]
×